ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH
Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Kab.Cirebon
Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon (
45171 )
M U Q A D D I M A H
Bissmillahirrohmaanirohiim
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid “Al Barokah” atau disingkat dengan DKM “Al Barokah”
Pasal 2.
Waktu
Organisasi ini didirikan di Komplek Bumi Kepongpongan Indah, Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 ) pada hari Selasa Tanggal 14 April 1998, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah , Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4.
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.
Pasal 5.
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6.
Usaha
a. Melaksanakan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi olehNya.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “Al Barokah” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11.
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12.
Keanggotaan
a. Anggota DKM “Al Barokah” adalah Jama’ah Masjid “Al Barokah”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Al Barokah”, KOMPLEK PERUMAHAN BUMI KEPONGPONGAN INDAH Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi / Struktur Organisasi
Al Barokahmemiliki kelengkapan
organisasi sebagai berikut:
- Musyawarah Jama’ah DKM Al Barokah, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
- Badan Pelaksana, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan
- Majelis Syuro, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Pelaksana.
- Satuan pendukung, yang dibentuk oleh Pengurus Badan Pelaksana sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 14
Musyawarah Jama’ah
Musyawarah Jama’ah
- Musyawarah Jama’ah adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih Ketua Badan Pelaksana, Majelis Syuro dan memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA).
- Musyawarah Jama’ah diadakan sekali dalam tiga tahun.
Pasal 15
Hak dan Wewenang Musyawarah Jama’ah
Hak dan Wewenang Musyawarah Jama’ah
Musyawarah Jama’ah DKM AL BAROKAHberhak
dan berwenang:
- Meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Majelis Syuro.
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua Badan Pelaksana terpilih bersama-sama dengan Majelis Syuro terpilih.
- Menetapkan Garis-garis Kebijakan tiga Tahunan (GAKIGATA).
- Memilih dan Menetapkan Ketua Badan Pelaksana.
- Memilih dan Menetapkan anggota-anggota Majelis Syuro.
- Memberhentikan Ketua Badan Pelaksana antar waktu serta menetapkan Ketua yang baru, melalui Musyawarah Jama’ah Luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Badan Pelaksana
Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota biasa DKM AL BAROKAH.
- Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua , Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, departemen , badan otonom dan badan usaha
- Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
- Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
- Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah
- Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik DKM AL BAROKAHatau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA). - Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
- Badan pelaksana berhak mewakili Al Barokahdi dalam maupun diluar pengadilan.
- Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama DKM Al Barokah, menjalankan segala tindakan Badan Pelaksanaan dan tindakan kepemilikan dalam lingkup organisasi.
- Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan Musyawarah Jama’ah.
- Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
- Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi DKM Al Barokah, serta Garis-garis Kebijakan Induk tigaTahunan (GAKIGATA).
- Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Majelis Syuro.
- Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Majelis Syuro sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 18
Majelis Syuro
Majelis Syuro
- Majelis Syuro bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
- Kedudukan Majelis Syuro setingkat dengan Badan Pelaksana.
- Anggota Majelis Syuro terdiri dari 5 orang, yang dipilih oleh anggota/jama’ah DKM AL BAROKAHdi dalam Musyawarah Jama’ah.
- Seluruh anggota Majelis Syuro dipilih oleh anggota/jama’ah DKM AL BAROKAHdi dalam Musyawarah Jama’ah
- Majelis Syuro disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
- Majelis Syuro diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya maksimal 2 periode secara berturut-turut.
- Anggota Majelis Syuro berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan oleh Pleno Majelis Syuro karena merugikan harta serta nama baik DKM Al Barokah, atau melanggar AD dan/atau ART.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Majelis Syuro
Tugas dan Wewenang Majelis Syuro
- Majelis Syuro wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Badan Pelaksana.
- Majelis Syuro wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi, diminta atau tidak, kepada Badan Pelaksana.
- Majelis Syuro berwenang meminta laporan posisi keuangan Badan Pelaksana.
- Apabila menurut Majelis Syuro, Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Lima Tahunan, atau merugikan harta serta nama baik DKM Al Barokah, Majelis Syuro dapat mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah Luar Biasa dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Satuan Pendukung
Satuan Pendukung
- Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Badan Pelaksana dapat membentuk satuan pendukung.
- Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana.
Pasal 21
Perbendaharaan
Kekayaan organisasi DKM “Al Barokah” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 23
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 24
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM “Al Barokah” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 25
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Barokah” ke I pada hari ___________tanggal ____________________ Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH
Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Kab.Cirebon
Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )
Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Kab.Cirebon
Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )
BAB I
K E A N G G O T A A N
K E A N G G O T A A N
Pasal 1.
Anggota
Anggota/Jama’ah Masjid “Al Barokah” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2.
Syarat Syarat
Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3.
Status Anggota
a. Anggota/Jama’ah Masjid “Al Barokah” terdiri dari :
1. Anggota/Jama’ah biasa, ialah warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
2. Anggota/Jama’ah kehormatan, ialah Anggota/Jama’ah yang diangkat oleh Badan Pelaksana atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Badan Pelaksana atau tidak lagi menjadi warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
Pasal 4.
Hak Anggota/Jama’ah
a. Anggota/Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana.
b. Anggota/Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Badan Pelaksana.
c. Anggota/Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Anggota/Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Anggota/Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5.
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik Masjid “Al Barokah” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pelaksana.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6.
Musyawarah Jama’ah
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA) dan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi dan memilih serta menetapkan Ketua Badan Pelaksana periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
Pasal 7.
Peserta Musyawarah
Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8.
Badan Pelaksana
- Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua , Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, departemen , badan otonom dan badan usaha
- Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
- Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
- Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah
- Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik Dkm Al Barokah atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA). - Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
7. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat
dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
. 8. Struktur Badan Pelaksana terdiri
dari
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
1. Bidang Pembinaan Jamaah.
2. Bidang Pemeliharaan dan
Pengembangan Masjid.
3. Bidang Kesejahteraan Umat.
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
5. Bidang Dana dan Perlengkapan.
6. Bidang Pembinaan Remaja Masjid.
Untuk
meningkatkan efektifitas kepemimpinan ketua badan pelaksana dibantu oleh staf
sesuai dengan hirarkinya, yaitu: Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan
masing-masing ketua dan Sekretaris Bidang.
Komposisi
personalia Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah adalah sebagai berikut:
1. K : Ketua
2.
KPJ : Ketua Bidang Pembinaan Jamaah
3.
KPPM : Ketua Bidang Pemeliharaan &
Pengembangan Masjid
4.
KKU : Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
5.
KPP : Ketua Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
6.
KDP : Ketua Bidang Dana dan
Perlengkapan
7.
KPRM : Ketua Bidang Pembinaan Remaja
Masjid
8.
B : Bendahara
9.
WB : Wakil Bendahara
10. S :
Sekretaris
11.
SPJ : Sekretaris Bidang Pembinaan
Jamaah
12.
SPPM : Sekretaris Bidang Pemeliharaan
dan
Pengembangan Masjid
13.
SKU : Sekretaris Bidang
Kesejahteraan Umat
14.
SPP : Sekretaris Bidang Pendidikan
dan
Pelatihan
15.
SDP
: Sekretaris Bidang Dana dan
Perlengkapan
16.
SPRM
: Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja
Masjid
17.
DPJ : Departemen Bidang Pembinaan
Jamaah
18.
DPPM
: Departemen Bidang Pemeliharaan dan
Pengembangan Masjid
19.
DKU : Departemen Bidang Kesejahteraan
Umat
20.
DPP : Departemen Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
21.
DDP : Departemen Bidang Dana dan
Perlengkapan
22.
DPRM : Departemen Bidang Pembinaan
Remaja
Masjid
Bagan Struktur Pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid Al Barokah.
Untuk memperjelas Struktur Organisasi dibuat Bagan
Organisasi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah sebagai berikut

Keterangan :


MSY : Majelis Syuro.
Masa jabatan (periode) Badan Pelaksana
adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusannyanya
habis, Badan Pelaksana harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Ketua Badan Pelaksana hanya boleh dijabat 2 kali berturut-turut oleh orang yang sama, maksimal 2 periode
Ketua Badan Pelaksana hanya boleh dijabat 2 kali berturut-turut oleh orang yang sama, maksimal 2 periode
BAB III
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Kedaulatan DKM Al Barokahberada di
tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya Musyawarah Jamaah.
Pasal 10
Permusyawaratan
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan tertinggi Al
Barokahlewat mekanisme Musyawarah Jamaah
Pasal 11
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
Proses pengambilan keputusan Dewan
Kemakmuran Masjid Al Barokah dilakukan dengan cara musyawarah / rapat yang
terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan
Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “Al Barokah”.
b. Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
c. Diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus Badan Pelaksana Masjid “Al Barokah”.
d. Ketua dibantu oleh Sekretaris Badan
Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah memimpin jalannya rapat.
e. Membahas Laporan Tahunan Pengurus
Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah dan evaluasinya.
f. Memberi masukan/rekomendasi yang
tidak mengikat kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” dalam
menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Kerja.
a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus
Badan Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “Al Barokah”.
b. Ketua dan Sekretaris Badan
Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” sebagai pimpinan rapat.
c. Dilakukan satu tahun sekali untuk
menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
d. Merencanakan agenda kegiatan
seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e. Menyusun anggaran baik pembiayaan
maupun penerimaan secara terintegrasi.
3. Rapat Umum.
a. Dihadiri seluruh Pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” dan undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Badan
Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum tiga bulan
sekali untuk:
1. Membahas Laporan Kegiatan
masing-masing bidang tiap tri wulan.
2. Melakukan koordinasi kegiatan
antar bidang.
3. Mengambil keputusan organisasi
baik intern maupun ekstern.
4. Melakukan evaluasi kegiatan tri
wulan yang lalu.
5. Melakukan perbaikan kegiatan tri
wulan yang akan datang.
4. Rapat Bidang.
a. Dihadiri seluruh pengurus
masing-masing bidang dan undangan khusus.
b. Ketua Bidang dan Sekretaris
Bidang menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum dua bulan
sekali untuk:
1. Membahas perkembangan bidang.
2. Melakukan koordinasi kegiatan
bidang.
3. Mengambil keputusan organisasi
yang berkaitan dengan bidang kerja.
4. Melakukan evaluasi dan perbaikan
kegiatan bidang.
5. Rapat Panitia.
a. Dihadiri seluruh panitia, baik
Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Panitia
Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan
untuk:
1. Menyusun rencana kepanitiaan.
2. Membahas perkembangan jalannya
kepanitiaan.
3. Melakukan koordinasi dan evaluasi
kegiatan panitia.
4. Mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan secara teknis.
5. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban panitia
Status, fungsi mekanisme
permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam juklak juknis dan
peraturan organisasi DKM Al Barokah.
Pasal 12
Anggota Badan
Pelaksana
a. Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Badan Pelaksana dilakukan oleh Ketua Badan Pelaksana DKM “Al Barokah” berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pasal 13
Badan Pengawas /
Majelis Syuro
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Badan Pelaksana dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syuro.
b. Majelis Syuro dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syuro terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syuro berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Badan Pelaksana.
e. Majelis Syuro berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Wewenang Badan Pelaksana
a. Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemashlahatan jama’ah.
Pasal 15
Tanggung Jawab Badan
Pelaksana
a. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Badan Pelaksana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB V
I D E N T I T A S
Pasal 16
Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi DKM “Al Barokah” adalah

________________________________________________________
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar DKM “Al Barokah”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga DKM “Al Barokah” ini disahkan dalam pada tanggal ________________Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon