Sabtu, 13 Desember 2014

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN



PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

DEWAN KEMAKMURAN MASJIDAL BAROKAH CIREBON
________________________________________________________

Kekayaan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.  Dana terkumpul merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu dikelola dengan baik. Pedoman Pengelolaan Keuangan ini dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH di dalam mengelola dana organisasi.

I.      SUMBER DANA

Kegiatan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH memerlukan  dana yang tidak sedikit. Kurang baiknya pendanaan dapat  menyebabkan terhambatnya  kegiatan-kegiatan yang  telah  diprogramkan. Oleh  karena  itu  masalah in  perlu  ditangani secara serius. Beberapa   kegiatan   penggalian  dana  dapat   dilakukan, diantaranya:

Donatur Tetap.
Melakukan usaha penggalian dana melalui donatur yang memberi sumbangan secara rutin. Dengan ketentuan antara lain:
a.   Donatur tetap  dari  jama’ah sendiri maupun pihak lain yang bersimpati.
b.   Donatur diberi pilihan besarnya uang donasi.
c.   Donatur secara suka rela tiap bulan menyisihkan sebagian hartanya untuk infaq diikuti dengan shadaqah atau zakat.
d.   Menetapkan petugas pengumpul dana dengan imbalan 10% dari pendapatan donatur tetap.
e.   Menggunakan mekanisme kontrol Kartu Donatur.
f.    Secara rutin menerbitkan Laporan Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH  melalui Lembar Informasi.
g.   Kegiatan dilakukan di bawah koordinasi Bidang Dana dan Perlengkapan.

Donatur Tidak Tetap.
Mengajukan surat permohonan dana yang dilengkapi dengan Proposal Aktifitas kepada:
a.   Instansi Pemerintah.
b.   Instansi swasta.
c.   Lembaga donor.
d.   Simpatisan.

Donatur bebas.
Dana diperoleh baik dari lingkungan jama’ah Masjid sendiri ataupun dari luar yang sifatnya insidentil. Dilakukan dengan cara:
a.   Himbauan untuk melaksanakan zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf.
b.   Menyediakan Kotak Amal Permanen di pintu Masjid.
c.   Menyediakan Kotak Amal Jariyah di tempat-tempat tertentu, misalnya: toko, super market, kantor dan lain sebagainya.
d.   Menyediakan Kotak Amal Jum’at yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum’at. Diusahakan tidak mengganggu jama’ah yang beribadah.
e.   Melakukan penggalangan dana pada saat kegiatan tertentu, misalnya: shalat ‘ied, Ramadlan, lelang amal dan lain sebagainya.
f.    Tidak melakukan pencarian dana dengan mengganggu masyarakat, misalnya dengan mempersempit jalan.


Usaha ekonomi.
Diperlukan Manager Profesional atau Karyawan yang mengelola dan digaji. Yang penting kegiatan diselenggarakan di luar bangunan Masjid, agar tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan jual beli. Jadi memerlukan bangunan atau tempat tersendiri. Beberapa usaha dapat dilakukan guna mendapatkan dana, diantaranya:
a.   Menyewakan Ruang Serba Guna untuk acara seremonial yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
b.   Menyewakan tenda, kursi dan sound system kepada masyarakat.
c.   Memberikan pelayanan jasa pembayaran listrik, air dan telephone kepada masyarakat dengan imbalan tertentu.
d.   Mencetak dan menjual Kalender Hijriyah yang bergambar kegiatan-kegiatan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.
e.   Menyediakan Toko yang melayani kebutuhan masyarakat.
f.    Mendirikan Lembaga Kursus Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Komputer dan Bimbingan Belajar.
g.   Dan lain sebagainya.
h.    
PENGANGGARAN KEGIATAN

Perencanaan keuangan dalam melaksanakan Program Kerja DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH dilakukan secara periodik. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana secara detail, sehingga kebutuhan biaya operasi dan pemenuhannya, insya Allah, dapat diperkirakan.

Mekanisme penyusunan anggaran.
a.    Masing-masing bidang kerja menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah untuk kegiatan tahunan.
b.    Melakukan identifikasi kegiatan dan penjadwalannya.
c.    Melakukan penghitungan biaya dan pendanaan atas masing-masing kegiatan.
d.    Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.
e.    Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.

Budgeting (pengangaran).
Melalui Rapat Kerja pengurus menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit.

Beberapa yang perlu diperhatikan antara lain:
a.   Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana.
b.   Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.
c.   Memberi toleransi anggaran sebesar (+) 10 % atau lebih sebagai faktor safety.
d.   Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.
e.   Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran.

LALU LINTAS KEUANGAN

Pengumpulan.
Pengumpulan dana dikoordinasi oleh pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan yang berupaya dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk keseluruhan aktifitas. Teknis pengumpulan masing-masing donasi adalah sebagai berikut:

Donatur tetap
a.   Mengajukan surat permohonan disertai proposal donatur tetap yang diedarkan kepada jama’ah maupun simpatisan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.
b.   Donatur memberi jawaban “bersedia”.
c.   Petugas Pengumpul datang secara rutin tiap bulan ke rumah masing-masing donatur tetap untuk mengumpulkan dana. Petugas dilengkapi identitas yang jelas.
d.   Menyampaikan ucapan terima kasih melalui Lembar Informasi.
e.   Dana yang terkumpul setelah dikurangi honor Petugas Pengumpul diserahkan kepada Bidang Dana dan Perlenggkapan yang selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

Donatur tidak tetap.
a.   Membuat surat permohonan yang disertai Proposal Aktifitas DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH kepada donatur.
b.   Mengajukan surat permohonan tersebut dengan mendatangi instansi yang bersangkutan atau melalui pos/kurir.
c.   Bila pengajuan dana dikabulkan, pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan datang untuk mengambilnya.
d.   Menyampaikan ucapan terima kasih melalui surat resmi.
e.   Dana cash atau berupa cheque diserahkan langsung kepada Bendahara.

Donatur bebas.
a.   Untuk penempatan kotak-kotak amal di luar lingkungan Masjid AL BAROKAH dilakukan dengan membuat surat permohonan penempatan.
b.   Membuat kotak-kotak amal sesuai dengan kebutuhan dan menempatkan pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.
c.   Secara periodik Bidang Dana dan Perlengkapan membuka kotak-kotak amal tersebut.
d.   Menyampaikan ucapan terima kasih melalui pengumuman.
e.   Dana yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

Untuk penggalangan dana bebas dalam acara-acara tertentu dapat dilakukan dengan mengedarkan kotak amal jariyah secara langsung.
Usaha ekonomi.
a.   Mendirikan lembaga/biro jasa.
b.   Menyediakan  tempat/sarana usaha.
c.   Menyediakan modal sebagai investasi.
d.   Mengangkat pegawai yang diberi honor.
e.   Bilamana perlu mengangkat manager.
f.    Pegawai melakukan kegiatan operasional secara langsung di bidang perdagangan atau jasa dibawah pengawasan Bidang Dana dan Perlengkapan.
g.   Melakukan auditing keuangan secara periodik.
h.   Melakukan perhitungan tahunan rugi-laba usaha yang dilakukan.
i.     Menyampaikan terima kasih melalui pengumuman.
j.    Keuntungan yang diperoleh sebagian diserahkan kepada Bidang Dana dan Perlengkapan yang selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

Pemasukan dan pengeluaran.
Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.

 (Lihat contoh Form Penyerahan Dana).

Kas Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID“ Al BAROKAH ” dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.   Kas kecil.
Dana untuk kebutuhan rutin yang disimpan dalam almari Brankas. Ditempatkan di kantor sekretariat.

b.   Rekening Bank.
Dana disimpan di Bank Syari’ah dengan Ketua Umum dan Bendahara sebagai penandatangan cheque atau pengambilan cash.

Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:
a.   Sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang.
b.   Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Bendahara dengan persetujuan Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum. Mengisi Form Permintaan Dana.
c.   Apabila disetujui Bendahara, Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum, maka selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana dari Kas Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH sesuai yang dimintakan.
d.   Untuk pengeluaran dana harus melalui mekanisme Form Pengeluaran Dana.

(Lihat contoh Form Permintaan Dana)
(Lihat contoh Form Pengeluaran Dana)

Penomoran blanko penyerahan, prmintaan dan pengeluaran dana diisi dengan:
a.   Nomor urut, tiga digit.
001, 002, 003 dan seterusnya.
b.   Garis miring.
c.   Kode S/M/K.
Kode P untuk penyerahan dana.
Kode M untuk permintaan dana.
Kode K untuk pengeluaran dana.
d.   Garis miring.
e.   Nomor bulan Hijriyah, dua digit.
f.    Garis miring.
g.   Tahun Hijriyah, empat digit.

Contoh :
001/S/02/1425

Pemasukan dan pengeluaran dana oleh Bendahara selanjutnya dicatat dalam Buku Harian Kas yang terdiri dari kolom-kolom:
a.   Nomor Urut.
b.   Tanggal.
c.   Keterangan.
d.   Kredit.
e.   Debet.

(Lihat contoh Form Buku Harian Kas).

Selanjutnya Bendahara juga memberikan Laporan Keuangan Kas DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH dalam bentuk Neraca Keuangan. Laporan keuangan tersebut menunjukkan posisi keuangan pada tiap bulan, tahunan (tahapan) dan akhir kepengurusan. Neraca ini berisi antara lain:
a.   Nomor urut.
b.   Keterangan.
c.   Jumlah.
d.   Total dan saldo.

(Lihat contoh Neraca Keuangan)

Pengawasan.
Aktifitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:

a.   Lembar bukti.
Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.

b.   Lembar Informasi.
Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.

c.   Papan pengumuman.
Informasi keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH yang dituliskan/ditempelkan pada papan pengumuman.

d.   Laporan rutin.
Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH yang dipertangguingjawabkan pada saat Musyawarah Jama’ah.

e.   Forum/Lembaga pengawas.
Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:
1.   Rapat Umum.
2.   Rapat Pleno.
3.   Majelis Syuro.
4.   Musyawarah Jama’ah

Forum atau lembaga tersebut bisa menanyakan, meminta penjelasan dan mengawasi kondisi pendanaan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.





















contoh Form Penyerahan Dana


 
























































Contoh Form Permintaan Dana.


 




















































Contoh Form Pengeluaran Dana.


 

























































Contoh Buku Harian Kas.



BUKU HARIAN KAS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON

BULAN :  MARET 2007

NO.
TANGGAL
KETERANGAN
DEBET
(Rp.)
KREDIT
(Rp.)

001
04-03-2007
Infaq Bp. Nandi, RT 006 / PGM
100.000.00

002
04-03-2007
Khotib Jum’at

50.000.00
003
11-03-2007
Khotob Jum’at

50.000.00
004
18-03-2007
Khotib Jum’at

50.000.00
005
18-03-2007
Bayar listrik

150.000.00
006
25-03-2007
Khotob Jum’at

50.000.00
007
26-03-2007
Beli alat-alat tulis

200.000.00
008
30-03-2007
Honor Marbot

500.000.00
009
30-03-2007
Sumbangan Ibu Salama, RT 001

300.000.00
010
30-03-2007
Sumbangan Donatur Tetap
16.065.000.00

011
30-03-2007
Kotak amal permanen
550.000.00

012
30-03-2007
Kotak amal jariyah
750.000.00

013
30-03-2007
Kotak amal jum’at
800.000.00

014
30-03-2007
Kalender
900.000.00

015
30-03-2007
Investasi toko “Al Muttaqiin”

10.000.000.00


Saldo

7.815.000.00





TOTAL
19.165.000.00
19.165.000.00
Contoh Neraca Keuangan.
























NERACA KEUANGAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON


DEBET                       BULAN :  MARET 2007                          KREDIT

NO.
KETERANGAN
JUMLAH
(Rp.)
NO.
KETERANGAN
JUMLAH
(Rp.)

1.
Saldo Februari 2004
5.000.000
1.
Khotib Jum’at
200.000
2.
Infaq
100.000
2.
Bayar listrik
150.000
3.
Kotak Amal
2.100.000
3.
Beli alat-alat tulis
200.000
4.
Donatur Tetap
16.065.000
4.
Honor Marbot
500.000
5.
Kalender
900.000
5.
Sumbangan Ibu Salama
300.000



6.
Investasi Toko
10.000.000




Saldo
12.815.000






 TOTAL
24.165.000
TOTAL
24.165.000







































Contoh Neraca Keuangan.



NERACA KEUANGAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON



DEBET                                  TAHUN 2007                                        KREDIT

NO.
KETERANGAN
JUMLAH
(Rp.)
NO.
KETERANGAN
JUMLAH
(Rp.)

1.
Saldo per Des. 2003
55.500.000
1.
Pengeluaran Januari
12.500.000
2.
Pemasukan Januari
18.100.000
2.
Pengeluaran Februari
10.250.000
3.
Pemasukan Februari
19.150.000
3.
Pengeluaran Maret
11.350.000
4.
Pemasukan Maret
24.165.000
4.
Pengeluaran April
9.350.000
5.
Pemasukan April
22.050.000
5.
Pengeluaran Mei
11.250.000
6.
Pemasukan Mei
18.700.000
6.
Pengeluaran Juni
10.550.000
7.
Pemasukan Juni
20.150.000
7.
Pengeluaran Juli
8.200.000
8.
Pemasukan Juli
21.500.000
8.
Pengeluaran Agudtus
9.350.000
9.
Pemasukan Agustus
23.100.000
9.
Pengeluaran September
10.250.000
10.
Pemasukan September
23.450.000
10.
Pengeluaran Okrober
41.650.000
11.
Pemasukan Oktober
18.250.000
11.
Pengeluaran November
12.450.000
12.
Pemasukan November
19.100.000
12.
Pengeluaran Desember
9.250.000
13.
Pemasukan Desember
21.700.000







Saldo
148.515.000






TOTAL
304.915.000
TOTAL
304.915.000











Tidak ada komentar:

Posting Komentar