PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJIDAL BAROKAH
CIREBON
________________________________________________________
Kekayaan DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL BAROKAH diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak
mengikat. Dana terkumpul merupakan
amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu
dikelola dengan baik. Pedoman Pengelolaan Keuangan ini dimaksudkan agar dapat
memberi acuan kepada Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH di dalam
mengelola dana organisasi.
I. SUMBER
DANA
Kegiatan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH memerlukan dana yang tidak sedikit. Kurang baiknya
pendanaan dapat menyebabkan
terhambatnya kegiatan-kegiatan yang telah
diprogramkan. Oleh karena itu masalah
in perlu
ditangani secara serius. Beberapa
kegiatan penggalian dana
dapat dilakukan, diantaranya:
Donatur Tetap.
Melakukan usaha penggalian dana
melalui donatur yang memberi sumbangan secara rutin. Dengan ketentuan antara
lain:
a. Donatur tetap dari
jama’ah sendiri maupun pihak lain yang bersimpati.
b. Donatur diberi pilihan besarnya
uang donasi.
c. Donatur secara suka rela tiap
bulan menyisihkan sebagian hartanya untuk infaq diikuti dengan shadaqah atau
zakat.
d. Menetapkan petugas pengumpul dana
dengan imbalan 10% dari pendapatan donatur tetap.
e. Menggunakan mekanisme kontrol
Kartu Donatur.
f. Secara rutin menerbitkan Laporan
Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH
melalui Lembar Informasi.
g. Kegiatan dilakukan di bawah
koordinasi Bidang Dana dan Perlengkapan.
Donatur Tidak Tetap.
Mengajukan surat permohonan dana
yang dilengkapi dengan Proposal Aktifitas kepada:
a. Instansi Pemerintah.
b. Instansi swasta.
c. Lembaga donor.
d. Simpatisan.
Donatur bebas.
Dana diperoleh baik dari
lingkungan jama’ah Masjid sendiri ataupun dari luar yang sifatnya insidentil.
Dilakukan dengan cara:
a. Himbauan untuk melaksanakan
zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf.
b. Menyediakan Kotak Amal Permanen
di pintu Masjid.
c. Menyediakan Kotak Amal Jariyah di
tempat-tempat tertentu, misalnya: toko, super market, kantor dan lain
sebagainya.
d. Menyediakan Kotak Amal Jum’at
yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum’at. Diusahakan tidak mengganggu
jama’ah yang beribadah.
e. Melakukan penggalangan dana pada
saat kegiatan tertentu, misalnya: shalat ‘ied, Ramadlan, lelang amal dan lain
sebagainya.
f. Tidak melakukan pencarian dana
dengan mengganggu masyarakat, misalnya dengan mempersempit jalan.
Usaha ekonomi.
Diperlukan Manager Profesional
atau Karyawan yang mengelola dan digaji. Yang penting kegiatan diselenggarakan
di luar bangunan Masjid, agar tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan
jual beli. Jadi memerlukan bangunan atau tempat tersendiri. Beberapa usaha
dapat dilakukan guna mendapatkan dana, diantaranya:
a.
Menyewakan
Ruang Serba Guna untuk acara seremonial yang tidak bertentangan dengan syari’at
Islam.
b.
Menyewakan
tenda, kursi dan sound system kepada
masyarakat.
c.
Memberikan
pelayanan jasa pembayaran listrik, air dan telephone kepada masyarakat dengan
imbalan tertentu.
d.
Mencetak
dan menjual Kalender Hijriyah yang bergambar kegiatan-kegiatan DEWAN KEMAKMURAN
MASJID AL BAROKAH.
e.
Menyediakan
Toko yang melayani kebutuhan masyarakat.
f.
Mendirikan
Lembaga Kursus Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Komputer dan Bimbingan Belajar.
g.
Dan
lain sebagainya.
h.
PENGANGGARAN
KEGIATAN
Perencanaan keuangan dalam
melaksanakan Program Kerja DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH dilakukan secara
periodik. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana secara
detail, sehingga kebutuhan biaya operasi dan pemenuhannya, insya Allah, dapat
diperkirakan.
Mekanisme penyusunan
anggaran.
a. Masing-masing bidang kerja
menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah untuk kegiatan tahunan.
b. Melakukan identifikasi kegiatan
dan penjadwalannya.
c. Melakukan penghitungan biaya dan
pendanaan atas masing-masing kegiatan.
d. Mengajukan anggaran yang telah
disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL BAROKAH.
e. Melakukan integrasi keseluruhan
pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.
Budgeting (pengangaran).
Melalui Rapat Kerja pengurus
menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan
diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber
dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit.
Beberapa yang perlu diperhatikan
antara lain:
a. Melakukan prioritas kegiatan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dana.
b. Pos-pos pengeluaran dan pemasukan
ditunjukkan secara jelas.
c. Memberi toleransi anggaran
sebesar (+) 10 % atau lebih sebagai faktor safety.
d. Jumlah pengeluaran masing-masing
bidang dinyatakan angka-angkanya.
e. Melakukan integrasi seluruh
bidang dalam menyusun anggaran.
LALU
LINTAS KEUANGAN
Pengumpulan.
Pengumpulan dana dikoordinasi
oleh pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan yang berupaya dalam memenuhi
kebutuhan pendanaan untuk keseluruhan aktifitas. Teknis pengumpulan
masing-masing donasi adalah sebagai berikut:
Donatur
tetap
a. Mengajukan surat permohonan
disertai proposal donatur tetap yang diedarkan kepada jama’ah maupun simpatisan
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.
b. Donatur memberi jawaban
“bersedia”.
c. Petugas Pengumpul datang secara
rutin tiap bulan ke rumah masing-masing donatur tetap untuk mengumpulkan dana.
Petugas dilengkapi identitas yang jelas.
d. Menyampaikan ucapan terima kasih
melalui Lembar Informasi.
e. Dana yang terkumpul setelah
dikurangi honor Petugas Pengumpul diserahkan kepada Bidang Dana dan
Perlenggkapan yang selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.
Donatur
tidak tetap.
a. Membuat surat permohonan yang
disertai Proposal Aktifitas DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH kepada donatur.
b. Mengajukan surat permohonan
tersebut dengan mendatangi instansi yang bersangkutan atau melalui pos/kurir.
c. Bila pengajuan dana dikabulkan,
pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan datang untuk mengambilnya.
d. Menyampaikan ucapan terima kasih
melalui surat resmi.
e. Dana cash atau berupa cheque
diserahkan langsung kepada Bendahara.
Donatur
bebas.
a. Untuk penempatan kotak-kotak amal
di luar lingkungan Masjid AL BAROKAH dilakukan dengan membuat surat permohonan
penempatan.
b. Membuat kotak-kotak amal sesuai
dengan kebutuhan dan menempatkan pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.
c. Secara periodik Bidang Dana dan
Perlengkapan membuka kotak-kotak amal tersebut.
d. Menyampaikan ucapan terima kasih
melalui pengumuman.
e. Dana yang terkumpul selanjutnya
diserahkan kepada Bendahara.
Untuk penggalangan dana bebas
dalam acara-acara tertentu dapat dilakukan dengan mengedarkan kotak amal
jariyah secara langsung.
Usaha
ekonomi.
a. Mendirikan lembaga/biro jasa.
b. Menyediakan tempat/sarana usaha.
c. Menyediakan modal sebagai
investasi.
d. Mengangkat pegawai yang diberi
honor.
e. Bilamana perlu mengangkat
manager.
f. Pegawai melakukan kegiatan
operasional secara langsung di bidang perdagangan atau jasa dibawah pengawasan
Bidang Dana dan Perlengkapan.
g. Melakukan auditing keuangan secara periodik.
h. Melakukan perhitungan tahunan
rugi-laba usaha yang dilakukan.
i. Menyampaikan terima kasih melalui
pengumuman.
j. Keuntungan yang diperoleh
sebagian diserahkan kepada Bidang Dana dan Perlengkapan yang selanjutnya
diserahkan kepada Bendahara.
Pemasukan dan pengeluaran.
Dana yang telah dikumpulkan
Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan
diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana.
Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas
Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH.
(Lihat contoh Form Penyerahan Dana).
Kas Keuangan DEWAN KEMAKMURAN
MASJID“ Al BAROKAH ” dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Kas kecil.
Dana untuk kebutuhan rutin yang
disimpan dalam almari Brankas. Ditempatkan di kantor sekretariat.
b.
Rekening Bank.
Dana disimpan di Bank Syari’ah
dengan Ketua Umum dan Bendahara sebagai penandatangan cheque atau pengambilan cash.
Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:
a. Sesuai dengan anggaran yang telah
ditetapkan bagi masing-masing bidang.
b. Bidang yang bersangkutan
mengajukan permohonan dana kepada Bendahara dengan persetujuan Ketua Bidang
Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum. Mengisi Form Permintaan Dana.
c. Apabila disetujui Bendahara,
Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum, maka selanjutnya Bendahara
mengeluarkan dana dari Kas Keuangan DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH sesuai
yang dimintakan.
d. Untuk pengeluaran dana harus
melalui mekanisme Form Pengeluaran Dana.
(Lihat contoh Form Permintaan
Dana)
(Lihat contoh Form Pengeluaran
Dana)
Penomoran blanko penyerahan,
prmintaan dan pengeluaran dana diisi dengan:
a. Nomor urut, tiga digit.
001, 002, 003 dan seterusnya.
b. Garis miring.
c. Kode S/M/K.
Kode P untuk penyerahan dana.
Kode M untuk permintaan dana.
Kode K untuk pengeluaran dana.
d. Garis miring.
e. Nomor bulan Hijriyah, dua digit.
f. Garis miring.
g. Tahun Hijriyah, empat digit.
Contoh :
001/S/02/1425
Pemasukan dan pengeluaran dana oleh Bendahara selanjutnya dicatat
dalam Buku Harian Kas yang terdiri dari kolom-kolom:
a. Nomor Urut.
b. Tanggal.
c. Keterangan.
d. Kredit.
e. Debet.
(Lihat contoh Form Buku Harian
Kas).
Selanjutnya Bendahara juga
memberikan Laporan Keuangan Kas DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH dalam bentuk
Neraca Keuangan. Laporan keuangan tersebut menunjukkan posisi keuangan pada
tiap bulan, tahunan (tahapan) dan akhir kepengurusan. Neraca ini berisi antara
lain:
a. Nomor urut.
b. Keterangan.
c. Jumlah.
d. Total dan saldo.
(Lihat contoh Neraca Keuangan)
Pengawasan.
Aktifitas pengumpulan dana oleh
Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu
dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:
a. Lembar bukti.
Beberapa lembar bukti yang bisa
digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.
b. Lembar Informasi.
Informasi pengumpulan dan
pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan
maupun Bendahara.
c. Papan pengumuman.
Informasi keuangan DEWAN
KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH yang dituliskan/ditempelkan pada papan pengumuman.
d. Laporan rutin.
Pengurus Bidang Dana dan
Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada
forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam
Laporan Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH yang dipertangguingjawabkan
pada saat Musyawarah Jama’ah.
e. Forum/Lembaga pengawas.
Beberapa forum atau lembaga yang
bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:
1. Rapat Umum.
2. Rapat Pleno.
3. Majelis Syuro.
4. Musyawarah Jama’ah
Forum atau lembaga tersebut bisa
menanyakan, meminta penjelasan dan mengawasi kondisi pendanaan DEWAN KEMAKMURAN
MASJID AL BAROKAH.
contoh Form Penyerahan Dana
![]() |
Contoh Form Permintaan Dana.
![]() |
Contoh Form Pengeluaran Dana.
![]() |
Contoh Buku Harian Kas.
BUKU HARIAN KAS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON
BULAN : MARET 2007
NO.
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
DEBET
(Rp.)
|
KREDIT
(Rp.)
|
001
|
04-03-2007
|
Infaq Bp. Nandi, RT 006 / PGM
|
100.000.00
|
|
002
|
04-03-2007
|
Khotib Jum’at
|
|
50.000.00
|
003
|
11-03-2007
|
Khotob Jum’at
|
|
50.000.00
|
004
|
18-03-2007
|
Khotib Jum’at
|
|
50.000.00
|
005
|
18-03-2007
|
Bayar listrik
|
|
150.000.00
|
006
|
25-03-2007
|
Khotob Jum’at
|
|
50.000.00
|
007
|
26-03-2007
|
Beli alat-alat tulis
|
|
200.000.00
|
008
|
30-03-2007
|
Honor Marbot
|
|
500.000.00
|
009
|
30-03-2007
|
Sumbangan Ibu Salama, RT 001
|
|
300.000.00
|
010
|
30-03-2007
|
Sumbangan Donatur Tetap
|
16.065.000.00
|
|
011
|
30-03-2007
|
Kotak amal permanen
|
550.000.00
|
|
012
|
30-03-2007
|
Kotak amal jariyah
|
750.000.00
|
|
013
|
30-03-2007
|
Kotak amal jum’at
|
800.000.00
|
|
014
|
30-03-2007
|
Kalender
|
900.000.00
|
|
015
|
30-03-2007
|
Investasi toko “Al Muttaqiin”
|
|
10.000.000.00
|
|
|
Saldo
|
|
7.815.000.00
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
19.165.000.00
|
19.165.000.00
|
Contoh Neraca Keuangan.
NERACA KEUANGAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON
DEBET BULAN
: MARET 2007
KREDIT
NO.
|
KETERANGAN
|
JUMLAH
(Rp.)
|
NO.
|
KETERANGAN
|
JUMLAH
(Rp.)
|
1.
|
Saldo Februari 2004
|
5.000.000
|
1.
|
Khotib Jum’at
|
200.000
|
2.
|
Infaq
|
100.000
|
2.
|
Bayar listrik
|
150.000
|
3.
|
Kotak Amal
|
2.100.000
|
3.
|
Beli alat-alat tulis
|
200.000
|
4.
|
Donatur Tetap
|
16.065.000
|
4.
|
Honor Marbot
|
500.000
|
5.
|
Kalender
|
900.000
|
5.
|
Sumbangan Ibu Salama
|
300.000
|
|
|
|
6.
|
Investasi Toko
|
10.000.000
|
|
|
|
|
Saldo
|
12.815.000
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
24.165.000
|
TOTAL
|
24.165.000
|
Contoh Neraca Keuangan.
NERACA KEUANGAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH CIREBON
DEBET TAHUN 2007 KREDIT
NO.
|
KETERANGAN
|
JUMLAH
(Rp.)
|
NO.
|
KETERANGAN
|
JUMLAH
(Rp.)
|
1.
|
Saldo per Des. 2003
|
55.500.000
|
1.
|
Pengeluaran Januari
|
12.500.000
|
2.
|
Pemasukan Januari
|
18.100.000
|
2.
|
Pengeluaran Februari
|
10.250.000
|
3.
|
Pemasukan Februari
|
19.150.000
|
3.
|
Pengeluaran Maret
|
11.350.000
|
4.
|
Pemasukan Maret
|
24.165.000
|
4.
|
Pengeluaran April
|
9.350.000
|
5.
|
Pemasukan April
|
22.050.000
|
5.
|
Pengeluaran Mei
|
11.250.000
|
6.
|
Pemasukan Mei
|
18.700.000
|
6.
|
Pengeluaran Juni
|
10.550.000
|
7.
|
Pemasukan Juni
|
20.150.000
|
7.
|
Pengeluaran Juli
|
8.200.000
|
8.
|
Pemasukan Juli
|
21.500.000
|
8.
|
Pengeluaran Agudtus
|
9.350.000
|
9.
|
Pemasukan Agustus
|
23.100.000
|
9.
|
Pengeluaran September
|
10.250.000
|
10.
|
Pemasukan September
|
23.450.000
|
10.
|
Pengeluaran Okrober
|
41.650.000
|
11.
|
Pemasukan Oktober
|
18.250.000
|
11.
|
Pengeluaran November
|
12.450.000
|
12.
|
Pemasukan November
|
19.100.000
|
12.
|
Pengeluaran Desember
|
9.250.000
|
13.
|
Pemasukan Desember
|
21.700.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Saldo
|
148.515.000
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
304.915.000
|
TOTAL
|
304.915.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar