MUSYAWARAH JAMA’AH
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH

Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras
lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena
itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
(QS 3:159, Ali ‘Imran)
PROSESI ACARA MUSYAWARAH JAMA’AH
Musyawarah Jama’ah
adalah merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi
DKM AL BAROKAH. Dimana seluruh kebijakan
organisasi secara mendasar
biasanya diputuskan dalam forum
ini. Karena itu, acaranya perlu disusun
sedemikian rupa agar dapat
berjalan sebagaimana mestinya. Panitia
Musyawarah Jama’ah mengundang warga muslim di sekitar Masjid untuk
bermusyawarah dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program
Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, Ketua Umum baru dan Formatur, Pedoman
Dasar Organisasi dan lain sebagainya. Apabila sebelumnya telah ada Pengurus DKM
AL BAROKAH, maka mereka diharuskan menyampaikan laporan pertanggungjawabaan
kepengurusan untuk dievaluasi.
Prosesi acara Musyawarah Jama’ah dapat dilakukan
lebih dari sehari tergantung dari permasalahan yang dibahas.
Diawali dengan seremonial acara
pembukaan musyawarah dibuka. Acara
pembukaan meliputi:
1. Pembukaan
“Acara Pembukaan” Musyawarah Jama’ah oleh
MC.
2. Pembacaan
kalam Ilahi dan terjemahannya.
3. Prakata panitia pelaksana Musyawarah Jama’ah.
4. Sambutan-sambutan, diikuti
dengan pembukaan secara
resmi Musyawarah Jama’ah.
5. Penutupan
“Acara Pembukaan” Musyawarah Jama’ah
oleh MC.
PIMPINAN SIDANG
Setelah acara
pembukaan selesai dan
hadirin yang tidak berkepentingan meninggalkan
tempat, selanjutnya Musyawarah Jama’ah dimulai.
Untuk memulai musyawarah ini, Panitia Pengarah (Steering Committee) memimpin
sidang sebagai Pimpinan Sidang
sementara dan selanjutnya dipilih Pimpinan Sidang tetap dari para
peserta musyawarah.
Pimpinan Sidang tetap
dipilih dua orang dalam bentuk presidium,
yang mana dalam sidang
nanti dapat berperan sebagai ketua
dan sekretaris secara bergantian.
Pemilihan sebaiknya dilakukan secara permufakatan, sekiranya
mengalami kesulitan dalam memperoleh
kesepakatan secara aklamasi dapat
dilakukan upaya pendekatan pada
masing-masing pihak yang
berbeda pendapat dengan melakukan lobying.
Bila tidak bisa sama sekali, maka
bisa dilakukan pengambilan
keputusan secara voting, dimana keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
Setelah pimpinan
sidang tetap terpilih,
selanjutnya Pimpinan Sidang
sementara menandatangani Surat Keputusan
untuk pemilihan Pimpinan Sidang tetap dan menyerahkan kepemimpinan
sidang kepada mereka. Setelah
serah terima kemudian
Musyawarah Jama’ah diteruskan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Permufakatan atau
pengambilan keputusan secara
aklamasi memang sangat baik,
karena menyangkut kesamaan ide dan kebersamaan jama’ah dalam menetapkan
kebijakan. Namun ini bukan berarti meniadakan alternatif lain, misalnya voting,
bilamana diperlukan. Sebaiknya pengambilan keputusan secara voting dihindari oleh
para peserta musyawarah, kecuali
kalau terpaksa. Tentu saja setelah
diambil keputusan semua peserta harus menerima hasil kesepakatan dan berserah
diri (tawakkal) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali ‘Imran ayat 159 di atas.
PEMBAHASAN MATERI SIDANG
Untuk
mengatur acara persidangan, mula-mula dibahas
Tata Tertib Musyawarah Jama’ah dan diikuti
dengan Agenda Acara. Kemudian
dilanjutkan acara-acara persidangan
yang lain, seperti: Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus -yang disampaikan oleh Ketua Umum DKM AL BAROKAH-
beserta pembahasannya, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART),
Pedoman Dasar Organisasi (PDO), Program Kerja (PK), Struktur dan Bagan Organisasi
(SBO) dan pemilihan Pengurus baru.
Setiap hasil musyawarah harus dibuat Surat
Keputusan Musyawarah Jama’ah yang
dibuat oleh Ketua
dan Sekretaris Sidang.
Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan pembahasannya disampaikan dalam sidang pleno,
yang dihadiri seluruh peserta musyawarah. Dilaporkan aktivitas selama
periode kepengurusan,
khususnya dalam melaksanakan amanah organisasi yang tertuang dalam
Program Kerja. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dibacakan oleh Ketua Umum selanjutnya dibahas oleh
peserta. Biasanya terjadi dialog antara peserta dengan
Pengurus masing-masing bidang yang mempertanggungjawabkan laporan, untuk
dipertimbangkan dapat diterima atau
tidaknya laporan tersebut. Pembahasan ini
juga bermanfaat bagi peserta guna mengetahui kondisi organisasi DKM AL BAROKAH sekaligus sebagai
masukan dalam penyusunan Program Kerja selanjutnya. Seandainya laporan
tersebut diterima, maka
selanjutnya kepengurusan dinyatakan
demisioner sampai dilakukan pelantikan Pengurus baru. Pengurus
demisioner tidak diperkenankan
mengambil kebijaksanaan strategis dalam
organisasi tetapi hanya menjalankan aktivitas rutin.
Agar
musyawarah dapat berlangsung efektif dan efisien, selanjutnya peserta dibagi
dalam komisi-komisi sesuai dengan materi-materi sidang yang akan dibahas,
misalnya: Komisi I untuk membahas AD dan ART, Komisi II untuk membahas PDO dan
Komisi III untuk membahas PK dan SBO.
AD dan ART
dibahas pasal demi pasal. Para peserta musyawarah dapat menyetujui isi
rancangan (draft) AD dan ART yang ditawarkan
atau memberikan alternatif yang lain. Pembahasan dilakukan secara sistematis,
sehingga dapat berlangsung dengan lancar dan menghemat waktu. PDO dibahas
sesuai dengan kebutuhan organisasi. DKM AL BAROKAH. Misalnya, dalam Musyawarah
Jama’ah tersebut akan dibahas Pedoman Pengajian, maka
pembahasannya diusahakan terperinci.
Karena pedoman tersebut akan
dilaksanakan secara operasional dalam penyelenggaraan pengajian oleh Pengurus. Pedoman-pedoman yang
lain, seperti: Pedoman Kepengurusan, Pedoman Administrasi, Kesekretariatan dan
Protokoler, Pedoman Pengelolaan
Keuangan, Pedoman Pelatihan,
dan lain sebagainya dapat dibahas
dengan cara yang sama.
PK dan SBO
dipergunakan sebagai landasan pembentukan Pengurus baru, karena itu sebaiknya dibahas
bersama-sama supaya ada kemudahan dalam penyelarasannya. PK dan SBO dibahas
dengan memperhatikan potensi sumber daya, kondisi internal dan eksternal
organisasi, maupun informasi kepengurusan periode sebelumnya. PK dibuat sesuai
pembidangan kerja, dengan mempertimbangkan antara kebutuhan organisasi dan
keinginan jama’ah untuk lebih maju, serta periode kepengurusan. Sedang SBO
disusun untuk menyahuti kebutuhan PK yang telah disusun, dengan
mempertimbangkan rentang kendali dan hirarki management yang diinginkan.
Peserta musyawarah dapat memperbanyak atau
mengurangi jumlah pembidangan
kerja dan daftar program yang ada dalam draft.
Namun perlu dipertimbangkan, apakah Pengurus baru mampu melaksanakan amanah
tersebut dengan baik.
PEMILIHAN MAJELIS SYURA DAN KETUA UMUM DKM AL BAROKAH
Setelah semua selesai dibahas, selanjutnya dilakukan pemilihan Pengurus dalam Sidang
Pleno. Pertama, dipilih Majelis Syura
sebagai dewan penasehat dan pengawas aktivitas DKM AL BAROKAH, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu
orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Untuk memudahkan pemilihan Majelis
Syura, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Tiap peserta yang memiliki suara
mengajukan calon Majelis Syura.
2. Masing-masing calon kemudian
diminta untuk menyatakan kesediaannya.
3. Setelah itu dipilih lima orang
berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan
dengan lobying dan voting. Dalam pemilihan ini juga
ditentukan sekaligus posisi masing-masing dalam Majelis Syura baik sebagai
Ketua, Sekretaris maupun Anggota.
4. Selanjutnya mereka dilantik dan
disyahkan oleh pimpinan sidang Musyawarah Jama’ah.
Kedua,
pemilihan Formatur yang terdiri dari satu orang Ketua Formatur sekaligus
sebagai Ketua Umum DKM AL BAROKAH yang baru dan dua orang Anggota Formatur yang
membantu dalam menyusun Pengurus DKM AL BAROKAH secara lengkap. Untuk
memudahkan pemilihan Formatur, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Tiap peserta yang memiliki suara
mengajukan calon Formatur.
2. Masing-masing calon diteliti
keabsahannya berdasarkan kriteria yang telah dibuat sebelumnya..
3. Masing-masing calon kemudian
diminta untuk menyatakan kesediaannya.
4. Setelah itu dipilih tiga orang
berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan
dengan lobying dan voting.
Dalam pemilihan ini juga ditentukan sekaligus posisi masing-masing sebagai
Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Terpilih dan Anggota Formatur. Bila
dilakukan voting, calon yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua
Umum DKM AL BAROKAH terpilih.
5. Selanjutnya Ketua Umum terpilih
dilantik dan disyahkan oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Jama’ah.
6. Memberi amanat kepada Formatur
untuk menyusun kepengurusan lengkap DKM AL BAROKAH dalam waktu 14 belas hari
sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Jama’ah dan
menyelenggarakan acara pelantikan Pengurus DKM AL BAROKAH yang baru.
Setelah Musyawarah
Jama’ah selesai selanjutnya
diakhiri dengan acara penutupan Musyawarah Jama’ah. Acara ini hampir
sama dengan acara pembukaannya. Dimulai pembukaan oleh MC, diteruskan dengan pembacaan kalam
Ilahi dan terjemahannya, dilanjutkan dengan prakat Ketua Panitia dan
sambutan-sambutan lainnya. Akhirnya,
acara diakhiri dengan penutupan oleh MC.
Berikut
ini, contoh Agenda Acara Musyawarah Jama’ah dan Tata Tertib Musyawarah Jama’ah.
AGENDA ACARA MUSYAWARAH
JAMA’AH KE-1
DKM AL BAROKAH TAHUN 2009
________________________________________________________
25 Desember 2005 M
08.00 - 08.30 Upacara Pembukaan
1.
Prakata Ketua Panitia Pelaksana.
2.
Sambutan dan Pembukaan MJ-I oleh
Ketua Umum DKM AL BAROKAH.
08.30 - 10.00 Sidang Pleno I
1.
Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap.
2.
Serah Terima Wewenang dari
Pimpinan Sidang Sementara Kepada Pimpinan Sidang Tetap Terpilih.
3.
Pembahasan Agenda Acara Sidang.
4.
Pembahasan dan Pengesahan Draft
Tata Tertib Musyawarah Jama’ah.
5.
Laporan Pertanggunganjawaban
Pengurus Ta’mir Masjid Al Barokah” Periode 2006 – 2010.
6.
Evaluasi dan Pengesahan Laporan
10.00 - 10.15 Istirahat
10.15 - 11.00 Sidang Pleno II
Pembagian peserta musyawarah
dalam komisi persidangan.
11.00 - 12.00 Sidang Komisi
Komisi 1 :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komisi 2 :
Pedoman-Pedoman Organisasi.
Komisi 3 :
Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi.
12.00 - 13.00 Shalat dan Istirahat
13.00 - 14.00 Sidang Pleno III
1.
Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pengesahan Pedoman-pedoman Dasar
Organisasi.
3.
Pengesahan Program Kerja, Bagan
dan Struktur Organisasi.
14.00 - 15.00 Sidang Pleno IV
1.
Penetapan kriteria Ketua dan
Anggota Majelis Syura.
2.
Pemilihan Ketua dan Anggota
Majelis Syura.
3.
Pelantikan Ketua dan Anggota
Majelis Syura yang baru.
15.00 - 15.30 Shalat dan Istirahat
15.30 - 16.30 Sidang Pleno V
1.
Penetapan kriteria Ketua dan
Anggota Formatur.
2.
Pemilihan Ketua dan Anggota
Formatur.
3.
Pelantikan Ketua Umum DKM AL
BAROKAH yang baru.
16.30 - 17.00 Upacara Penutupan
1.
Laporan Hasil-Hasil Musyawarah
Jama’ah.
2.
Sambutan dan Penutupan MJ-I oleh
Ketua Umum DKM AL BAROKAH.
TATA TERTIB MUSYAWARAH JAMA’AH KE-1
DKM AL BAROKAH
________________________________________________________
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1. Nama
Forum ini dinamakan Musyawarah
Jama’ah ke-1 DKM AL BAROKAH tahun 2009. Selanjutnya disebut MJ-I
Pasal 2. Waktu
MJ-I dilaksanakan pada
tanggal AGUSTUS tahun 2009.
Pasal 3. Tempat
MJ-I dilaksanakan Masjid AL
Barokah Cirebon.
BAB
II
FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 4. Fungsi
MJ-I sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi DKM AL BAROKAH yang
dilaksanakan tiap 3 tahun sekali berfungsi untuk :
1. Meminta pertanggungjawaban
Pengurus DKM AL BAROKAH Periode …………………
2. Menetapkan AD, ART dan
Pedoman-Pedoman Organisasi DKM AL BAROKAH .
3. Menetapkan Program Kerja Pengurus
DKM AL BAROKAH .
4. Menetapkan Struktur dan Bagan
Organisasi Pengurus DKM AL BAROKAH Menetapkan Majlis Syura DKM AL BAROKAH
Periode ………………
5.
Menetapkan Formatur dan Ketua Umum DKM AL BAROKAH Periode ………………
Pasal 5. Wewenang
MJ-I
berwenang untuk :
1. Membuat dan
mengesahkan
ketetapan-ketetapan yang
tidak dapat dibatalkan oleh institusi
pengambilan keputusan di bawahnya.
2. Memberikan penjelasan yang
bersifat penafsiran atas kesepakatan dalam MJ-I.
3. Memilih pimpinan sidang dari dan oleh peserta.
4. Memberi sangsi peserta yang
melanggar Tata Tertib MJ-I.
5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan
amanah kepengurusan organisasi.
6. Mengubah dan menetapkan
konstitusi organisasi.
BAB
III
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6. Kriteria Peserta
Peserta MJ-I adalah :
1. Anggota Jama’ah Masjid Al
Barokah” Perumahan Komplek Bumi Kepongpongan Indah, Cirebon.
2. Undangan Khusus.
Pasal 7. Hak Peserta
1. Anggota Jama’ah Masjid Al
Barokah” memiliki hak bicara dan hak suara.
2. Anggota Jama’ah Masjid Al
Barokah” memiliki hak memilih dan dipilih.
3. Undangan Khusus hanya memiliki
hak bicara.
Pasal 8. Kewajiban Peserta
1. Hadir pada waktunya.
2. Mematuhi tata tertib yang
berlaku.
3. Mengikuti seluruh acara.
4. Meminta persetujuan pimpinan
sidang apabila meninggalkan ruang
sidang.
5. Dilarang merokok dalam ruang
sidang.
BAB
IV
Q U O R U M
Pasal 9. Quorum
1. MJ-I dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh setengah atau lebih dari jumlah peserta yang diundang.
2. Apabila sampai waktunya tidak memenuhi quorum, maka MJ-I ditunda 1 x 15 menit.
3. Apabila sampai pada waktunya
masih belum mencapai quorum, maka MJ-I
dinyatakan ditunda.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal 10. Persidangan
1. Persidangan dalam MJ-I adalah sidang pleno dan komisi
2. Sidang pleno dihadiri oleh
seluruh peserta MJ-I.
3. Sidang komisi dihadiri oleh
seluruh anggota komisi.
BAB
VI
KESEPAKATAN
Pasal 11. Bentuk Kesepakatan
1. Ketetapan MJ-I adalah kesepakatan
yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar
MJ-I.
2. Keputusan MJ-I adalah kesepakatan
yang memiliki kekuatan hukum
mengikat ke dalam MJ-I.
Pasal 12. Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara
musyawarah mufakat, apabila tidak dapat
dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
Pasal 13. Pemungutan Suara
1. Setiap peserta yang berhak memiliki satu suara.
2. Jika dalam
pemungutan suara dijumpai
jumlah suara tertinggi sama, maka
dilakukan pengulangan.
3. Kesepakatan hasil MJ-I didasarkan
atas suara terbanyak dilandasi dengan keimanan, kebenaran, kebaikan dan
kebijaksanaan.
4. Semua kesepakatan
harus diterima dan dilaksanakan dengan ikhlash, tanggung jawab, sabar serta tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB
VII
PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH
pasal 14. Pimpinan Musyawarah Jama’ah
1. Yang dimaksud
dengan pimpinan MJ-I adalah pimpinan sidang pleno dan komisi.
2. Pimpinan sidang pleno dan komisi
terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris sidang.
3. Selama pemilihan pimpinan sidang belum terlaksana, untuk sementara sidang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
BAB
VIII
ATURAN PEMILIHAN DAN TUGAS
PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH
Pasal 15. Aturan Pemilihan Pimpinan
Musyawarah Jama’ah.
1. Pimpinan MJ-I dipilih dari dan
oleh peserta.
2. Pimpinan MJ-I adalah peserta yang
tidak sedang dimintai pertanggungjawaban dan mampu memimpin jalannya sidang.
3. Prosedur pemilihan:
-
Tiap peserta MJ-I berhak mengajukan satu calon.
-
Calon dianggap sah apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya tiga suara.
-
Calon ditanyai tentang kesediaannya.
-
Bila pimpinan sidang
sementara termasuk salah seorang calon,
maka pimpinan sidang
diserahkan kepada peserta yang lain.
-
Pimpinan Sidang dipilih
sekurang-kurangnya dua orang,
dengan posisi Ketua dan Sekretaris Sidang.
Pasal 16. Tugas Pimpinan Musyawarah
Jama’ah.
1. Menetapkan pembagian kerja di
antara pimpinan sidang.
2. Memimpin persidangan sesuai dengan
Tata Tertib MJ-I dan menyimpulkan pembahasan sidang.
3. Membuat surat keputusan dan surat
ketetapan MJ-I.
4. Menjaga ketertiban sidang.
BAB
IX
MAJELIS SYURA
Pasal 17. Pemilihan Majelis Syura
Memilih Ketua, Sekretaris dan
tiga orang Anggota Majelis Syura.
Pasal 18. Kriteria Calon Majelis Syura
Calon Majelis Syura dianggap sah
bila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Anggota Jama’ah Masjid Al
Barokah”.
2. Bersedia dicalonkan.
3. Umur tidak kurang dari 25 tahun
atau sudah menikah.
4. Berpegang teguh kepada nilai-nilai
Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan perjuangan umat serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
5. Memiliki pengetahuan hukum dan
syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya
melaksanakan tugas.
6. Dalam keadaan dlarurat dapat
ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-I.
Pasal 19. Prosedur Pemilihan
1. Tiap peserta yang memiliki hak suara mengajukan
satu calon Majelis Syura.
2. Calon dianggap sah bila didukung
oleh sekurang-kurangnya tiga suara.
3. Calon sah ditanyai akan
kesediaannya.
4. Bila pimpinan sidang termasuk calon sah, maka
kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
5. Calon kemudian ditetapkan secara
musyawarah mufakat, apabila tidak memungkinkan
dapat dilakukan dengan
berdasarkan suara terbanyak (voting).
6. Calon dengan suara terbanyak
pertama ditetapkan sebagai Ketua Majelis Syura.
7. Calon dengan suara terbanyak
kedua ditetapkan sebagai Sekretaris Majelis Syura.
8. Apabila jumlah calon tidak
mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan
Ketua, Sekretaris dan kemudian diikuti pemilihan anggota Majelis Syura.
BAB X
FORMATUR
Pasal 20. Pemilihan Formatur
1. Memilih seorang Ketua Formatur sekaligus menjadi
Ketua Umum DKM AL BAROKAH periode tahun
2006 - 2010.
2. Memilih dua orang Anggota
Formatur yang membantu Ketua Formatur dalam menyusun pengurus lengkap DKM AL
BAROKAH
Pasal 21. Kriteria Calon Formatur
Calon Formatur dianggap sah bila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Anggota Jama’ah Masjid Al
Barokah”.
2. Bersedia dicalonkan.
3. Umur tidak kurang dari 25 tahun
atau sudah menikah.
4. Berpegang teguh kepada
nilai-nilai Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan persatuan umat
serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
5. Memiliki pengetahuan hukum dan
syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya
melaksanakan tugas.
6. Dalam keadaan dlarurat dapat
ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-I.
Pasal 22. Prosedur Pemilihan
1. Tiap peserta yang memiliki hak suara mengajukan
satu calon formatur.
2. Calon dianggap
sah bila didukung
oleh sekurang-kurangnya tiga
suara.
3. Calon sah
ditanyai akan kesediaannya dan dibuka forum dialog.
4. Bila pimpinan
sidang termasuk calon sah,
maka kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
5. Calon kemudian
ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak memungkinkan dapat
dilakukan dengan berdasarkan atas suara terbanyak.
6. Calon dengan suara terbanyak
pertama ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum DKM AL BAROKAH.
7. Calon dengan suara terbanyak
kedua dan ketiga ditetapkan sebagai Anggota Formatur.
8. Apabila jumlah calon formatur
tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan
Ketua Formatur kemudian diikuti pemilihan Anggota Formatur.
BAB
X
PEMILIHAN PENGURUS DKM AL BAROKAH
Pasal 23. Pemilihan Pengurus
Formatur terpilih
selanjutnya menyusun kepengurusan DKM AL BAROKAH dalam
waktu 14 hari setelah
MJ-I. Hasil penyusunan
selanjutnya disahkan Formatur dan dilanjutkan dengan pelantikan
anggota pengurus DKM AL BAROKAH oleh
Ketua Umum.
BAB
XI
LAIN LAIN
Pasal 24. Lain-lain
1. Segala sesuatu yang
belum diatur Tata Tertib MJ-I
akan diputuskan oleh forum sidang.
2. Ketetapan ini berlaku sejak
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar