Sabtu, 13 Desember 2014

PEDOMAN MUSYAWARAH ANGGOTA



MUSYAWARAH JAMA’AH

DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH




               


Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

(QS 3:159, Ali ‘Imran)

PROSESI ACARA MUSYAWARAH JAMA’AH


Musyawarah   Jama’ah  adalah  merupakan   forum   pengambilan keputusan  tertinggi DKM AL BAROKAH.  Dimana seluruh   kebijakan  organisasi  secara   mendasar   biasanya diputuskan  dalam forum ini. Karena itu, acaranya perlu disusun  sedemikian  rupa agar dapat berjalan  sebagaimana mestinya. Panitia Musyawarah Jama’ah mengundang warga muslim di sekitar Masjid untuk bermusyawarah dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, Ketua Umum baru dan Formatur, Pedoman Dasar Organisasi dan lain sebagainya. Apabila sebelumnya telah ada Pengurus DKM AL BAROKAH, maka mereka diharuskan menyampaikan laporan pertanggungjawabaan kepengurusan untuk dievaluasi.
Prosesi  acara Musyawarah Jama’ah dapat dilakukan lebih  dari sehari  tergantung dari permasalahan yang dibahas. Diawali  dengan seremonial acara pembukaan  musyawarah dibuka. Acara pembukaan meliputi:
1. Pembukaan “Acara Pembukaan” Musyawarah Jama’ah oleh  MC.
2. Pembacaan kalam Ilahi dan terjemahannya.
3. Prakata panitia pelaksana Musyawarah Jama’ah.
4. Sambutan-sambutan,  diikuti   dengan  pembukaan  secara  resmi Musyawarah Jama’ah.
5. Penutupan “Acara  Pembukaan” Musyawarah  Jama’ah  oleh  MC.

 

PIMPINAN SIDANG


Setelah  acara  pembukaan  selesai  dan  hadirin  yang  tidak berkepentingan  meninggalkan  tempat,  selanjutnya  Musyawarah Jama’ah   dimulai.  Untuk  memulai  musyawarah ini,   Panitia Pengarah   (Steering  Committee)  memimpin   sidang   sebagai Pimpinan  Sidang  sementara dan selanjutnya dipilih Pimpinan Sidang tetap dari  para  peserta musyawarah.
Pimpinan  Sidang  tetap dipilih dua orang dalam bentuk presidium,  yang  mana  dalam sidang  nanti  dapat berperan sebagai  ketua  dan  sekretaris secara   bergantian.  Pemilihan sebaiknya dilakukan secara permufakatan, sekiranya mengalami  kesulitan dalam memperoleh kesepakatan secara aklamasi  dapat dilakukan upaya  pendekatan  pada  masing-masing  pihak  yang   berbeda pendapat dengan melakukan lobying. Bila tidak bisa  sama sekali,   maka   bisa  dilakukan  pengambilan  keputusan  secara voting, dimana keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Setelah   pimpinan   sidang  tetap   terpilih,   selanjutnya Pimpinan Sidang  sementara  menandatangani  Surat  Keputusan  untuk pemilihan Pimpinan Sidang tetap dan menyerahkan kepemimpinan sidang kepada  mereka.  Setelah  serah  terima  kemudian   Musyawarah Jama’ah diteruskan.




PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Permufakatan  atau  pengambilan keputusan secara  aklamasi  memang sangat   baik,  karena menyangkut kesamaan ide dan kebersamaan jama’ah dalam menetapkan kebijakan. Namun ini bukan berarti meniadakan alternatif lain, misalnya voting,  bilamana diperlukan. Sebaiknya pengambilan keputusan secara voting dihindari  oleh  para  peserta musyawarah, kecuali kalau terpaksa. Tentu  saja setelah diambil keputusan semua  peserta  harus menerima hasil kesepakatan dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana  firman-Nya dalam  Surah Ali ‘Imran ayat 159 di atas.

 

PEMBAHASAN MATERI SIDANG


Untuk mengatur  acara  persidangan, mula-mula  dibahas  Tata  Tertib  Musyawarah Jama’ah  dan diikuti  dengan Agenda  Acara. Kemudian dilanjutkan  acara-acara  persidangan  yang   lain, seperti: Laporan Pertanggungjawaban Pengurus -yang disampaikan oleh Ketua Umum DKM AL BAROKAH- beserta pembahasannya, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman  Dasar Organisasi (PDO), Program  Kerja (PK), Struktur dan Bagan Organisasi (SBO) dan pemilihan  Pengurus baru. Setiap hasil musyawarah harus dibuat Surat  Keputusan  Musyawarah Jama’ah yang dibuat  oleh  Ketua  dan Sekretaris  Sidang.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pembahasannya disampaikan dalam sidang pleno, yang dihadiri seluruh peserta musyawarah. Dilaporkan aktivitas  selama  periode kepengurusan,  khususnya  dalam melaksanakan  amanah organisasi yang tertuang  dalam  Program Kerja. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dibacakan oleh  Ketua Umum selanjutnya dibahas oleh peserta.   Biasanya terjadi dialog antara peserta dengan Pengurus masing-masing bidang yang mempertanggungjawabkan laporan, untuk dipertimbangkan  dapat diterima atau tidaknya laporan tersebut. Pembahasan ini  juga bermanfaat  bagi  peserta guna mengetahui kondisi  organisasi DKM AL BAROKAH sekaligus  sebagai  masukan dalam penyusunan Program Kerja selanjutnya. Seandainya   laporan   tersebut diterima,   maka selanjutnya  kepengurusan dinyatakan demisioner  sampai dilakukan  pelantikan Pengurus baru.  Pengurus  demisioner tidak   diperkenankan mengambil  kebijaksanaan strategis dalam organisasi tetapi hanya menjalankan aktivitas rutin.
Agar musyawarah dapat berlangsung efektif dan efisien, selanjutnya peserta dibagi dalam komisi-komisi sesuai dengan materi-materi sidang yang akan dibahas, misalnya: Komisi I untuk membahas AD dan ART, Komisi II untuk membahas PDO dan Komisi III untuk membahas PK dan SBO.
AD dan ART dibahas pasal demi pasal. Para peserta musyawarah dapat menyetujui isi rancangan (draft) AD dan ART yang ditawarkan atau memberikan alternatif yang lain. Pembahasan dilakukan secara sistematis, sehingga dapat berlangsung dengan lancar dan menghemat waktu. PDO dibahas sesuai  dengan  kebutuhan organisasi.  DKM AL BAROKAH. Misalnya, dalam Musyawarah Jama’ah  tersebut akan dibahas  Pedoman Pengajian,  maka  pembahasannya diusahakan terperinci.  Karena   pedoman tersebut akan dilaksanakan secara operasional dalam penyelenggaraan  pengajian oleh Pengurus. Pedoman-pedoman yang lain, seperti: Pedoman Kepengurusan, Pedoman Administrasi, Kesekretariatan dan Protokoler, Pedoman Pengelolaan  Keuangan, Pedoman Pelatihan,  dan  lain sebagainya dapat dibahas dengan cara yang sama.
PK dan SBO dipergunakan  sebagai   landasan pembentukan  Pengurus baru, karena itu sebaiknya dibahas bersama-sama supaya ada kemudahan dalam penyelarasannya. PK dan SBO dibahas dengan memperhatikan potensi sumber daya, kondisi internal dan eksternal organisasi, maupun informasi kepengurusan periode sebelumnya. PK dibuat sesuai pembidangan kerja, dengan mempertimbangkan antara kebutuhan organisasi dan keinginan jama’ah untuk lebih maju, serta periode kepengurusan. Sedang SBO disusun untuk menyahuti kebutuhan PK yang telah disusun, dengan mempertimbangkan rentang kendali dan hirarki management yang diinginkan. Peserta musyawarah dapat memperbanyak atau  mengurangi  jumlah pembidangan kerja dan daftar program yang ada dalam draft. Namun perlu dipertimbangkan, apakah Pengurus baru mampu melaksanakan amanah tersebut dengan baik.

PEMILIHAN MAJELIS SYURA DAN KETUA UMUM DKM AL BAROKAH


Setelah  semua selesai dibahas, selanjutnya  dilakukan pemilihan Pengurus dalam Sidang Pleno. Pertama, dipilih Majelis Syura sebagai dewan penasehat dan pengawas aktivitas DKM AL BAROKAH,  yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Untuk memudahkan pemilihan Majelis Syura, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Tiap peserta yang memiliki suara mengajukan calon Majelis Syura.
2.   Masing-masing calon kemudian diminta untuk menyatakan kesediaannya.
3.   Setelah itu dipilih lima orang berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan lobying dan voting. Dalam pemilihan ini juga ditentukan sekaligus posisi masing-masing dalam Majelis Syura baik sebagai Ketua, Sekretaris maupun Anggota.
4.   Selanjutnya mereka dilantik dan disyahkan oleh pimpinan sidang Musyawarah Jama’ah.
Kedua, pemilihan Formatur yang terdiri dari satu orang Ketua Formatur sekaligus sebagai Ketua Umum DKM AL BAROKAH yang baru dan dua orang Anggota Formatur yang membantu dalam menyusun Pengurus DKM AL BAROKAH secara lengkap. Untuk memudahkan pemilihan Formatur, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Tiap peserta yang memiliki suara mengajukan calon Formatur.
2.   Masing-masing calon diteliti keabsahannya berdasarkan kriteria yang telah dibuat sebelumnya..
3.   Masing-masing calon kemudian diminta untuk menyatakan kesediaannya.
4.   Setelah itu dipilih tiga orang berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan lobying dan  voting. Dalam pemilihan ini juga ditentukan sekaligus posisi masing-masing sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Terpilih dan Anggota Formatur. Bila dilakukan voting, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum DKM AL BAROKAH terpilih.
5.   Selanjutnya Ketua Umum terpilih dilantik dan disyahkan oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Jama’ah.
6.   Memberi amanat kepada Formatur untuk menyusun kepengurusan lengkap DKM AL BAROKAH dalam waktu 14 belas hari sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Jama’ah dan menyelenggarakan acara pelantikan Pengurus DKM AL BAROKAH yang baru.
Setelah  Musyawarah  Jama’ah  selesai  selanjutnya   diakhiri dengan acara penutupan Musyawarah Jama’ah. Acara ini hampir sama dengan acara  pembukaannya.  Dimulai pembukaan  oleh MC, diteruskan dengan pembacaan  kalam  Ilahi dan terjemahannya, dilanjutkan dengan prakat Ketua Panitia dan sambutan-sambutan lainnya. Akhirnya,  acara diakhiri dengan penutupan oleh MC.
Berikut ini, contoh Agenda Acara Musyawarah Jama’ah dan Tata Tertib Musyawarah Jama’ah.

















AGENDA ACARA MUSYAWARAH JAMA’AH  KE-1
DKM AL BAROKAH TAHUN 2009
________________________________________________________

    25 Desember     2005 M
08.00 - 08.30      Upacara Pembukaan
1.   Prakata Ketua Panitia Pelaksana.
2.   Sambutan dan Pembukaan MJ-I oleh Ketua Umum DKM AL BAROKAH.

08.30 - 10.00      Sidang Pleno I  
1.   Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap.
2.   Serah Terima Wewenang dari Pimpinan Sidang Sementara Kepada Pimpinan Sidang Tetap Terpilih.
3.   Pembahasan Agenda Acara Sidang.
4.   Pembahasan dan Pengesahan Draft Tata Tertib Musyawarah Jama’ah.
5.   Laporan Pertanggunganjawaban Pengurus Ta’mir  Masjid Al Barokah”  Periode 2006 – 2010.
6.   Evaluasi dan Pengesahan Laporan

10.00 - 10.15      Istirahat

10.15 - 11.00      Sidang Pleno II
Pembagian peserta musyawarah dalam komisi persidangan.

11.00 - 12.00      Sidang Komisi
Komisi 1 :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komisi 2 :  Pedoman-Pedoman Organisasi.
Komisi 3 :  Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi.

12.00 - 13.00      Shalat dan Istirahat

13.00 - 14.00      Sidang Pleno III
1.   Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.   Pengesahan Pedoman-pedoman Dasar Organisasi.
3.   Pengesahan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi.

14.00 - 15.00      Sidang Pleno IV
1.   Penetapan kriteria Ketua dan Anggota Majelis Syura.
2.   Pemilihan Ketua dan Anggota Majelis Syura.
3.   Pelantikan Ketua dan Anggota Majelis Syura yang baru.

15.00 - 15.30      Shalat dan Istirahat

15.30 - 16.30      Sidang Pleno V
1.   Penetapan kriteria Ketua dan Anggota Formatur.
2.   Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur.
3.   Pelantikan Ketua Umum DKM AL BAROKAH yang baru.

16.30 - 17.00      Upacara Penutupan
1.   Laporan Hasil-Hasil Musyawarah Jama’ah.
2.   Sambutan dan Penutupan MJ-I oleh Ketua Umum DKM AL BAROKAH.

 
 















































TATA TERTIB MUSYAWARAH JAMA’AH KE-1
DKM AL BAROKAH
________________________________________________________

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1. Nama
Forum ini dinamakan Musyawarah Jama’ah ke-1 DKM AL BAROKAH tahun 2009. Selanjutnya disebut MJ-I

Pasal 2. Waktu
MJ-I dilaksanakan  pada  tanggal AGUSTUS tahun 2009.

Pasal 3. Tempat
MJ-I dilaksanakan Masjid AL Barokah Cirebon.

BAB II

FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 4. Fungsi
MJ-I sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi DKM AL BAROKAH  yang dilaksanakan tiap 3 tahun sekali berfungsi untuk :
1.   Meminta pertanggungjawaban Pengurus DKM AL BAROKAH Periode …………………
2.   Menetapkan AD, ART dan Pedoman-Pedoman Organisasi DKM AL BAROKAH .
3.   Menetapkan Program Kerja Pengurus DKM AL BAROKAH .
4.   Menetapkan Struktur dan Bagan Organisasi Pengurus DKM AL BAROKAH Menetapkan Majlis Syura DKM AL BAROKAH Periode ………………
5.   Menetapkan Formatur dan Ketua Umum DKM AL BAROKAH Periode ………………

Pasal 5. Wewenang
MJ-I berwenang untuk :
1.   Membuat  dan  mengesahkan  ketetapan-ketetapan  yang tidak  dapat  dibatalkan oleh  institusi  pengambilan keputusan di bawahnya.
2.   Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran atas kesepakatan dalam MJ-I.
3.   Memilih  pimpinan sidang dari dan oleh peserta.
4.   Memberi sangsi peserta yang melanggar Tata Tertib MJ-I.
5.   Mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan organisasi.
6.   Mengubah dan menetapkan konstitusi organisasi.

BAB III

KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA


Pasal 6. Kriteria Peserta
Peserta  MJ-I adalah :
1.   Anggota Jama’ah Masjid Al Barokah” Perumahan Komplek Bumi Kepongpongan Indah, Cirebon.
2.   Undangan Khusus.

Pasal 7. Hak Peserta
1.   Anggota Jama’ah Masjid Al Barokah” memiliki hak bicara dan hak suara.
2.   Anggota Jama’ah Masjid Al Barokah” memiliki hak memilih dan dipilih.
3.   Undangan Khusus hanya memiliki hak bicara.

Pasal 8. Kewajiban Peserta
1.   Hadir pada waktunya.
2.   Mematuhi tata tertib yang berlaku.
3.   Mengikuti seluruh acara.
4.   Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila meninggalkan ruang  sidang.
5.   Dilarang merokok dalam ruang sidang.

BAB IV

Q U O R U M

Pasal 9. Quorum
1.   MJ-I dinyatakan sah  apabila  dihadiri oleh  setengah  atau lebih dari jumlah  peserta yang diundang.
2.   Apabila  sampai waktunya tidak memenuhi quorum,  maka MJ-I ditunda 1 x 15 menit.
3.   Apabila sampai pada waktunya masih  belum mencapai quorum, maka MJ-I dinyatakan ditunda.

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 10. Persidangan
1.   Persidangan  dalam MJ-I adalah sidang pleno dan komisi
2.   Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MJ-I.
3.   Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi.


BAB VI

KESEPAKATAN

Pasal 11. Bentuk Kesepakatan
1.   Ketetapan MJ-I adalah  kesepakatan  yang  memiliki  kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MJ-I.
2.   Keputusan MJ-I adalah  kesepakatan  yang  memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam MJ-I.

Pasal 12. Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat,  apabila tidak dapat dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

Pasal 13. Pemungutan Suara
1.   Setiap  peserta yang berhak memiliki satu suara.
2.   Jika  dalam  pemungutan suara dijumpai  jumlah  suara tertinggi sama, maka dilakukan pengulangan.
3.   Kesepakatan hasil MJ-I didasarkan atas suara terbanyak dilandasi dengan keimanan, kebenaran, kebaikan dan kebijaksanaan.
4.   Semua  kesepakatan  harus diterima  dan  dilaksanakan dengan  ikhlash, tanggung jawab, sabar serta  tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

BAB VII

PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH


pasal 14. Pimpinan Musyawarah Jama’ah
1.   Yang  dimaksud  dengan  pimpinan  MJ-I adalah pimpinan sidang pleno dan komisi.
2.   Pimpinan sidang pleno dan komisi terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris sidang.
3.   Selama  pemilihan pimpinan sidang  belum terlaksana, untuk sementara sidang  dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.

BAB VIII

ATURAN PEMILIHAN DAN TUGAS

PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH


Pasal 15. Aturan Pemilihan Pimpinan Musyawarah Jama’ah.
1.   Pimpinan  MJ-I dipilih dari  dan  oleh peserta.
2.   Pimpinan MJ-I adalah peserta yang tidak sedang dimintai pertanggungjawaban dan mampu memimpin jalannya sidang.
3.   Prosedur pemilihan:
-          Tiap  peserta MJ-I berhak  mengajukan satu calon.
-          Calon dianggap sah apabila didukung oleh  sekurang-kurangnya tiga suara.
-          Calon ditanyai tentang kesediaannya.
-          Bila  pimpinan  sidang  sementara  termasuk   salah seorang  calon,  maka   pimpinan  sidang  diserahkan kepada peserta yang lain.
-          Pimpinan Sidang dipilih  sekurang-kurangnya  dua orang, dengan posisi Ketua dan Sekretaris Sidang.

Pasal 16. Tugas Pimpinan Musyawarah Jama’ah.
1.   Menetapkan pembagian kerja di antara pimpinan sidang.
2.   Memimpin persidangan sesuai dengan Tata Tertib MJ-I dan menyimpulkan pembahasan sidang.
3.   Membuat surat keputusan dan surat ketetapan MJ-I.
4.   Menjaga ketertiban sidang.

BAB IX

MAJELIS SYURA


Pasal 17. Pemilihan Majelis Syura
Memilih Ketua, Sekretaris dan tiga orang Anggota Majelis Syura.

Pasal 18. Kriteria Calon Majelis Syura
Calon Majelis Syura dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat  sebagai berikut:
1.   Anggota Jama’ah Masjid Al Barokah”.
2.   Bersedia dicalonkan.
3.   Umur tidak kurang dari 25 tahun atau sudah menikah.
4.   Berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan perjuangan umat serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
5.   Memiliki pengetahuan hukum dan syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
6.   Dalam keadaan dlarurat dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-I.

Pasal 19. Prosedur Pemilihan
1.   Tiap  peserta yang memiliki hak suara mengajukan satu calon Majelis Syura.
2.   Calon dianggap sah bila didukung oleh sekurang-kurangnya tiga suara.
3.   Calon sah ditanyai akan kesediaannya.
4.   Bila pimpinan  sidang termasuk calon sah, maka kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
5.   Calon kemudian ditetapkan secara musyawarah mufakat, apabila tidak memungkinkan  dapat  dilakukan dengan berdasarkan suara terbanyak (voting).
6.   Calon dengan suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Majelis Syura.
7.   Calon dengan suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai Sekretaris Majelis Syura.
8.   Apabila jumlah calon tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan Ketua, Sekretaris dan kemudian diikuti pemilihan anggota Majelis Syura.

BAB X

FORMATUR

Pasal 20. Pemilihan Formatur
1.   Memilih  seorang Ketua Formatur sekaligus menjadi Ketua Umum DKM AL BAROKAH  periode tahun 2006 - 2010.
2.   Memilih dua orang Anggota Formatur yang membantu Ketua Formatur dalam menyusun pengurus lengkap DKM AL BAROKAH

Pasal 21. Kriteria Calon Formatur
Calon  Formatur dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat  sebagai berikut :
1.   Anggota Jama’ah Masjid Al Barokah”.
2.   Bersedia dicalonkan.
3.   Umur tidak kurang dari 25 tahun atau sudah menikah.
4.   Berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan persatuan umat serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
5.   Memiliki pengetahuan hukum dan syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
6.   Dalam keadaan dlarurat dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-I.

Pasal 22. Prosedur Pemilihan
1.   Tiap  peserta yang memiliki hak suara mengajukan satu calon formatur.
2.   Calon  dianggap  sah  bila  didukung  oleh   sekurang-kurangnya tiga suara.
3.   Calon  sah  ditanyai akan kesediaannya dan dibuka forum dialog.
4.   Bila   pimpinan  sidang   termasuk calon  sah,  maka kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
5.   Calon   kemudian  ditetapkan  berdasarkan   musyawarah mufakat,  apabila tidak memungkinkan  dapat  dilakukan dengan berdasarkan atas suara terbanyak.
6.   Calon dengan suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum DKM AL BAROKAH.
7.   Calon dengan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai Anggota Formatur.
8.   Apabila jumlah calon formatur tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan Ketua Formatur kemudian diikuti pemilihan Anggota Formatur.

BAB X

PEMILIHAN PENGURUS DKM AL BAROKAH


Pasal 23. Pemilihan Pengurus
Formatur terpilih selanjutnya  menyusun kepengurusan  DKM AL BAROKAH  dalam  waktu 14  hari  setelah  MJ-I.  Hasil  penyusunan  selanjutnya  disahkan   Formatur dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota pengurus DKM AL BAROKAH  oleh Ketua Umum.

BAB XI

LAIN LAIN

Pasal 24. Lain-lain
1.   Segala  sesuatu yang  belum   diatur Tata Tertib MJ-I akan diputuskan oleh forum sidang.
2.   Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar