PEDOMAN
ADMINISTRASI, KESEKRETARIATAN DAN PROTOKOLER
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL
BAROKAH” CIREBON
________________________________________________________
Untuk menunjang proses aktifitas
organisasi secara terstruktur dan teratur perlu disusun sistim administrasi,
kesekretariatan dan Protokoler DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”. Pedoman
ini dimaksudkan agar pengurus memiliki standard yang jelas dalam
penyelenggaraan organisasi. Selain itu juga dimaksudkan agar DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL BAROKAH” memiliki karakteristik tersendiri dalam sistim
organisasinya sehingga mudah dikenal dan
memiliki sekuritas organisasi yang baik.
I. ADMINISTRASI
Administrasi Keanggotaan.
Jama’ah Masjid adalah merupakan
subyek sekaligus obyek da’wah dan aktifitas DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL
BAROKAH”, karena itu keberadaan mereka secara formal sebagai anggota perlu
dilegalisasikan dalam suatu sistim administrasi keanggotaan.
Pendaftaran Jama’ah.
Setiap jama’ah harus didata dalam
Buku Induk Jama’ah, karena itu perlu dilakukan pendataan jama’ah dengan
melakukan regristerasi keanggotaan. Form Regristerasi Jama’ah mengandung
catatan mengenai data pribadi dan keluarga.
(Lihat contoh Form Regristerasi
Jama’ah)
Nomor
Induk Jama’ah.
Setiap jama’ah yang telah
mendaftarkan diri dengan mengisi Form Regristerasi Jama’ah selanjutnya diberi
Nomor Induk Jama’ah (NIJ) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nomor urut keanggotaan. Lima
digit dengan angka pertama 00001.
b. Tanda pemisah. Berupa titik (.).
c. Tahun pendaftaran sebagai anggota
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”. Empat digit, Tahun Hijriyah.
d. Tanda pemisah. Berupa titik (.).
e. Nomor urut dalam keluarga. Tiga
digit.
Ayah : 001
Ibu : 002
Anak dan lain-lain : 003 dst.
Contoh:
Dalam suatu keluarga yang terdiri
dari: Ir. Mustafa Ibrahim (Ayah), Dra.
Umi Sakinah (Ibu), Mar’ah Alifah (Anak),
Achmad Shalih (Anak) dan Siti Amanah (Saudara).
Ibrahim Al Mustafa, ST NIJ :
00123.1428.001
Dra. Umi Sakinah NIJ :
00123.1428.002
Mar’ah Alifah NIJ : 00123.1428.003
Achmad Shalih NIJ :
00123.1428.004
Siti Amanah NIJ : 00123.1428.005
Kartu Jama’ah.
Sebagai tanda pengenal
keanggotaan diperlukan adanya Kartu Jama’ah. Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ukuran : 8 x 5 cm2.
b. Warna : Hijau Muda.
c. Isi data : -
Pas photo 3 x 4 cm2.
- Nama lengkap.
- Nomor Induk Jama’ah.
- Nomor Kartu Jama’ah (no.
urut/bulan/tahun).
d. Tanda tangan pemegang kartu.
(Lihat contoh Skema Kartu
Jama’ah)
Buku Induk Jama’ah.
Berisi kumpulan Form Regristerasi
Jama’ah dan data jama’ah yang telah disederhanakan. Data jama’ah tersebut
antara lain:
a. Nomor urut.
b. Nama Lengkap.
c. Nomor Induk jama’ah.
d. Alamat.
e. Nomor Telephone.
(Lihat contoh Form Data Buku
Induk Jama’ah).
Data Base Jama’ah.
Adalah data masing-masing jama’ah
sebagaimana terdapat dalam Buku Induk Jama’ah yang dilengkapi dengan catatan
aktifitas mereka dalam pelatihan dan kepengurusan. Data ini disusun berdasarkan
nama dan Nomor Induk Jama’ah dalam program komputer yang memudahkan dalam
pelacakan.
Administrasi Surat
Menyurat.
Surat menyurat DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL BAROKAH” mengikuti kaidah korespondensi umum dengan melakukan
modifikasi sesuai dengan ciri khas dan sekuritas organisasi yang diperlukan.
(Lihat contoh Format Surat DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”)
Kertas
Surat.
Kertas surat yang dipergunakan
adalah berwarna putih. Kertas warna lain dipergunakan sebagai pendukung,
seperti proposal, skema, pembatas dan lain sebagainya. Dipilih ukuran standard
yang mudah diperoleh di pasaran, terutama ukuran A4 (210 mm x 297 mm)/ kertas
photo copy (80 gram) dan Folio (8 1/2 in x 13 in).
Kepala
Surat.
Kepala surat memuat :
a. Baris pertama tulisan DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”. Font size 20.
b. Baris ke-dua tulisan PERUMAHAN
BTN BUKEPIN CIREBON. Font size 16.
c. Baris ke-tiga tulisan
“Sekretariat: RT.02/RW05 DESA KEPONGPONGAN CIREBON 02313310720 Font size 10.
d. Logo Masjid. Terletak di sebelah
kiri.
e. Garis lurus ganda pembatas kepala
surat.
(Lihat contoh Kepala / Kop Surat)
Pembukaan.
Tulisan
Bismillaahirrahmaanirrahiim dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa Indonesia
terletak pada posisi center di bawah
garis ganda pembatas.
Nomor
Surat.
Terletak di sebelah kiri atas.
Menggunakan nomor standard sebagai berikut:
a. Tulisan nomor disingkat “ No. ”.
b. Tanda dua titik sebagai pemisah.
c. Menggunakan nomor urut angka tiga
digit, dimulai dari 001.
d. Garis miring.
e. Kode “ I ” untuk surat intern, “
E ” untuk surat ekstern dan kode “ IE ” untuk surat dengan tujuan intern
sekaligus ekstern DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”. Untuk masing-masing
bidang diberi tambahan setelah kode intern dan ekstern dengan strip (-) dan
nomor urut dua digit sesuai kode bidangnya, yaitu:
Ketua Umum :
00
Bidang Pembinaan Jama’ah :
01
Bid Pemeliharaan d Pengembangan Masjid : 02
Bidang Kesejahteraan Umat : 03
Bidang Pendidikan dan Pelatihan : 04
Bidang Dana dan Perlengkapan : 05
Bidang Pembinaan Remaja Masjid : 06
f. Garis miring.
g. Bulan Hijriyah, nomor urut angka
dua digit dengan ketentuan sebagai berikut:
Muharram : 01
Shafar : 02
Rabi’ul Awal : 03
Rabi’ul Akhir : 04
Jumadil Awal : 05
Jumadil Akhir : 06
Rajab : 07
Sya’ban : 08
Ramadlan : 09
Syawal : 10
Dzulqo’idah : 11
Dzulhijjah : 12
h. Garis miring.
i. Tahun Hijriyah, nomor urut angka
empat digit.
Contoh :
Surat yang dikeluarkan Ketua
Umum.
No. : 004/E-00/02/1424
Surat yang dikeluarkan Bidang
Kesejahteraan umat.
No. : 010/I-03/03/1424
j. Untuk surat yang dikeluarkan
panitia diberi tambahan setelah kode intern dan ekstern dengan strip (-) yang
diikuti tulisan “PAN” dan kode kepanitiaan.
Contoh :
Surat yang dikeluarkan Sekretaris
Panitia Ramadlan.
No. : 010/E-PANRMD/09/1424
k. Untuk surat yang dikeluarkan
khusus diberi kode tersendiri dengan menghilangkan kode intern dan ekstern.
Kode yang dimaksudkan adalah merupakan jenis surat dan institusi yang
mengeluarkan.
Contoh :
Surat yang dikeluarkan Pimpinan
Sidang Musyawarah Jama’ah.
No. : 001/TAP/MJ-I/07/1424 (Surat Ketetapan)
No. : 003/TUS/MJ-I/07/1424 (Surat Keputusan)
Lampiran.
Terletak di sebelah kiri atas di
bawah nomor surat. Lampiran ditulis
“Lamp.” diikuti dengan tanda dua titik sebagai pemisah. Selanjutnya
disebutkan quantitas dan isi pokok (sesuatu) yang dilampirkan.
Contoh :
Lamp. : 1 bendel proposal.
Perihal.
Terletak di sebelah kiri atas di
bawah lampiran. Perihal ditulis “Hal” diikuti dengan tanda dua titik sebagai
pemisah. Selanjutnya disebutkan isi pokok surat yang diberi garis di bawahnya (underline).
Contoh :
Hal : Undangan pengajian.
Tujuan dan penerima surat.
Terletak sebelah kanan atas
dengan bentuk:
a. Penghormatan : “Kepada Yang Kami Hormati,”
b. Sebutan : “Bpk.” / “Ibu” / “Sdr.”
Tanpa sebutan, untuk lembaga atau
jamak.
c. Personal : Nama pribadi, untuk
perseorangan.
-Pengurus/Pimpinan
lembaga,untuk lembaga
- “ up ”, untuk unit suatu
lembaga.
d. Penunjuk : “Di”
e. Tempat : Nama kota atau kata “Tempat”
Contoh :
Kepada Yang Kami Hormati,
Bpk. Ustadz ‘Abdul Aziz
Di
Tempat
Kepada Yang Kami Hormati,
General Manager PT. Badak NGL
Up. Public Relation Department
Di
CIREBON
Kepada Yang Kami Hormati,
Pengurus Baitul Mal PKT
Di
CIREBON
Kalimat pembuka isi surat.
Menggunakan kalimat salam tanpa
disingkat:
a. Assalaamu’alaikum.
b. Assalaamu’alaikum warahmatullaah.
c. Assalaamu’alaikumwarahmatullaahi
wabarakaatuh.
d. Dengan hormat (untuk non muslim).
Isi surat.
Berisi mengenai: pendahuluan, pokok
pembicaraan dan penutup.
a. Pendahuluan.
Puji syukur kepada Allah
Subhanahu wa ta’ala. Shalawat dan salam atas Rasulullah. Do’a dan harapan
kesejahteraan. Kalimat pendahuluan.
Contoh:
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa
ta’ala. Shalawat dan salam atas Rasulullah yang telah menuntun umat manusia
menuju jalan yang benar. Seiring silaturrahmi kami, semoga kiranya Allah
senantiasa memberi taufiq dan rahmat kepada kita semua. Amien.
Dengan ini kami Pengurus DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” memberitahukan kepada …………………. Dan seterusnya.
b. Pokok pembicaraan.
Menggunakan bahasa yang efektif
dan efisien. Tidak berpanjang lebar atau membingungkan dan mudah dipahami atau
dimengerti isinya. Kata-kata yang dipilih sopan, wajar, komunikatif dan tidak
berlebih-lebihan.
Contoh :
Surat undangan.
Pertemuan tersebut, insya Allah,
akan diselenggarakan pada:
Hari /Tanggal : Ahad, 13 Sya’ban 1428 H
26 Agustus 2007 M
Waktu : Jam 20.00 s/d selesai.
Tempat : Masjid “AL BAROKAH”,
Perumahan BTN bukepin Cirebon.
Acara : Pembentukan panitia Ramadlan.
c. Kalimat penutup.
Menggunakan kalimat yang sopan,
bersahabat dan mempererat silaturrahim. Bilamana perlu diiringi dengan harapan,
ucapan terima kasih dan do’a.
Contoh:
Demikianlah pemberitahuan kami
semoga menjadikan periksa adanya.
Atas segala perhatian dan bantuan
Bapak kami ucapkan terima kasih.
Penutup surat.
Menggunakan kalimat “
Billaahittaufiq walhidayah, ” dan diikuti dengan:
a. Wassalaamu’alaikum.
b. Wassalaamu’alaikum
warahmatullaah.
c. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh.
d. Sekian dan terima kasih (untuk
non muslim).
Contoh :
Billaahittaufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum
warahmatullaah.
Format surat khusus
Surat-surat khusus, seperti:
Surat Mandat, SuratTugas dan Surat Keputusan Musyawarah Jama’ah memiliki
kekhasan tersendiri. Judul dan nomor surat di tengah dan tidak mencantumkan
salam pembuka maupun penutup.
(Lihat
contoh Surat Biasa dan Surat Khusus)
Tempat dan tanggal surat.
Tempat dan tanggal surat terletak
disebelah kanan bawah. Untuk tempat dituliskan nama kota, sedang untuk tanggal
dituliskan penanggalan hijriyah bersamaan dengan penanggalan miladiyah di
bawahnya dengan dipisah underline.
Contoh:
CIREBON, 13 Sya’ban 1428 H
26 Agustus 2007 M
Pengirim/pembuat surat.
Pengirim adalah pengurus lembaga
yang mengeluarkan surat, baik Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”,
Pengurus bidang-bidangnya maupun unit-unit yang terpisah.
Contoh:
Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID
“AL BAROKAH”
Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID
“AL BAROKAH”
Bidang Kesejahteraan Umat
Panitia Ramadlan DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL BAROKAH”
Penanda tangan surat.
Penandatangan surat adalah
tunggal tanpa ada countersign,
artinya surat hanya ditandatangani satu orang sebagai pihak / pejabat yang
mengeluarkan surat. Dalam hal ini oleh ketua kelembagaan masing-masing sesuai
dengan hirarkinya. Dimana posisi tanda tangan sebelah kanan bawah lurus dengan
posisi tempat dan tanggal surat maupun pengirim surat. Dituliskan nama yang
bersangkutan dan jabatannya di bawah underline.
Contoh:
Maksum, ST
Ketua Umum
Suparman
Ketua
Pemakaian gelar kesarjanaan atau
akademis disesuaikan dengan latar belakang pendidikannya, seperti: Ir.
(Insinyur), dr. (Dokter) Dr. (Doktor), Syeikh / Prof. (Profesor), Lc. (Licence) , S.Ag. (Sarjana Agama), S.Sos.
(Sarjana Sosial), MA (Master of Art), A.Md. (Ahli Madya) dan lain sebagainya.
Gelar status sosial atau
keturunan atau panggilan, seperti Kyai, Ustadz, Ajengan, Datuk, Raden, Tubagus,
Andi dan lain sebagainya, tidak diperkenankan ditulis di depan atau di
belakang nama yang bersangkutan, kecuali nama asli sebagaimana tercantum dalam
akte kelahiran.
Gelar karena ibadah, seperti Haji
atau Hajjah (disingkat H. atau Hj.) juga tidak diperkenankan ditulis di
depan atau di belakang nama yang bersangkutan.
Stempel surat.
Stempel atau cap kepengurusan di
sebelah kiri dan sedikit menyentuh nama penanda tangan. Stempel DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” menggunakan stempel multi warna atau warna hijau
saja bila menggunakan stempel biasa. Di bawah ini Gambar Stempel DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”:

MULTI WARNA WARNA HIJAU
Keterangan:
1.
Bentuk : Bulat.
2.
Ukuran : Diameter 3,5 cm.
3.
Gambar : Masjid berwarna hijau.
4.
Tulisan : DKM “AL BAROKAH”
berwarna
biru.
5.
Garis ganda : Lingkaran berwarna biru.
Untuk Stempel kepanitiaan dibuat
berbeda dari stempel pengurus. Stempel kepanitiaan berbentuk segi empat ukuran
2,5 cm x 7,0 cm yang terdiri dari kubus
dan bujur sangkar bergaris ganda. Pada bagian kubus terdapat gambar Masjid.
Pada bagian bujur sangkar terdapat tulisan kepanitiaan yang bersangkutan.
Semuanya berwarna hijau.
Contoh bentuk stempel Panitia
Ramadlan
![]() |
Keterangan:
1. Bentuk : Kubus dan
Bujur sangkar bergaris
ganda.
2.
Ukuran : (2,5 cm x 2,5 cm) dan (2,5 cm
x 4,5 cm).
3.
Tulisan hitam : PANITIA RAMADLAN
DKM “AL BAROKAH”
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON
4.
Gambar : Masjid.
Salinan dan tembusan.
Setiap surat yang dikeluarkan
harus ada salinannya. Salinan dipergunakan untuk keperluan arsip dan tembusan
kepada pihak-pihak yang dianggap perlu mengetahui surat tersebut.
Bilamana perlu tembusan dapat
ditulis dalam surat, yaitu “ cc. : ” yang terletak di sebelah bawah kiri. Tembusan minimal digunakan untuk arsip,
apabila didistribusikan harus disebutkan pihak-pihak yang menerimanya.
Contoh :
cc.
: - Kapolda Jabar.
- Camat CIREBON Selatan
- Kepala KUA CIREBON Selatan
- Arsip.
cc.: - Arsip.
Bilamana diperlukan dilengkapi
stempel “ COPY ” pada bagian kanan atas menggunakan tinta warna ungu. Dengan
bentuk persegi panjang 1,5 cm x 3 cm.

Lipatan surat.
Bentuk lipatan disesuaikan dengan
ukuran kertas surat dan keharmonisan dengan amplopnya. Diusahakan agar kepala
surat dan penerima surat dapat dilihat langsung ketika surat di buka dari
amplopnya. Untuk kertas A4 dibuat tiga lipatan sedang kertas folio dibuat empat
lipatan.
![]() |
![]() |
Amplop surat.
Digunakan amplop persegi panjang
ukuran kabinet berwarna putih polos. Untuk amplop cetakan, pada bagian atas
terdapat tulisan dan logo sebagaimana kepala surat. Bila tidak dicetak, cukup
dicantumkan tulisan sebagaimana dalam kepala surat tanpa logo.
Tujuan dan penerima surat ditulis
sebagaimana tercantum dalam isi surat di sebelah kanan atas di bawah garis
ganda kepala surat. Bila surat disampaikan lewat jasa POS atau kurir, alamat
penerima harus ditulis selengkap mungkin.
Contoh:
![]() |
Agenda
surat.
Surat masuk dan surat keluar
diagendakan tersendiri dalam Buku Agenda Surat Masuk dan Buku Agenda Surat
Keluar.
Form Data Buku Agenda Surat
Keluar terdiri dari beberapa kolom,
antara lain :
a. Nomor urut.
b. Nomor surat.
c. Nomor Identifikasi Kotak File
(NIKF).
d. Isi surat (Perihal).
e. Tanggal surat.
f. Tujuan (kepada).
Form Data Buku Agenda Surat Masuk
terdiri dari beberapa kolom, antara lain
:
a. Nomor urut.
b. Nomor surat.
c. Nomor Identifikasi Kotak File
(NIKF).
d. Isi surat (perihal).
e. Tanggal terima.
f. Pengirim/penanda tangan (dari).
Untuk surat masuk harus diberi
Stempel Penerimaan dengan bentuk sebagai berikut:
![]() |
(Lihat contoh Form Data Buku
Agenda Surat Keluar dan Surat Masuk)
Catatan:
Tanggal diterima, diisi tanggal pertama
kali surat diterima dari pengirim atau kurirnya.
AG : Agenda surat. Dituliskan Nomor Urut dalam
agenda dan
Kode penyimpanan.
Contoh
:
![]() |
Nomor Urut dalam agenda 012, disimpan dalam Kotak File no. 05 dan
berada di rak file no. 03.
Ekspedisi
surat.
Surat keluar (ekstern) yang telah
selesai dibuat selanjutnya dikirim ke alamat tujuan. Diharapkan surat tersebut
sampai ke tujuan tanpa menimbulkan keraguan, karena itu perlu dilakukan
pencatatan dalam Buku Ekspedisi, yang berisi kolom:
a. Nomor Urut.
b. Nomor Surat
c. Tujuan.
d. Perihal.
e. Tanggal dikirim.
f. Parap penerima.
Apabila dalam keadaan tertentu
data Buku Ekspedisi tidak dapat terisi dengan lengkap, maka perlu diberi
keterangan yang jelas.
(Lihat
contoh Form Data Buku Ekspedisi)
Administrasi Kearsipan.
Dalam administrasi kearsipan
perlu diperhatikan aspek kemudahan dalam penelusuran. Sebagai kumpulan data,
dokumen maupun surat-surat organisasi arsip harus ditata secara sistematis
sehingga apabila dibutuhkan mudah untuk menemukannya. Arsip harus disusun
teratur, rapi dan bersih untuk menjaga keaslian dan keutuhannya.
Arsip organisasi harus disimpan
di kantor sekretariat dan disusun dengan memperhatikan kaidah lima R: ringkas,
rapi, resik, rawat dan rajin. Untuk kemudahan (kepraktisan) dalam administrasi
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” dipakai teknis penyusunan arsip
berdasarkan sistim kombinasi.
Almari arsip.
Bisa digunakan model almari
terbuka atau tertutup yang terdiri dari beberapa rak penyimpanan arsip.
Contoh :
![]() |
Identifikasi
Document Keeper dan Kotak File.
Di dalam rak-rak arsip terdapat
beberapa Document Keeper dan Kotak
File yang digunakan untuk menyimpan data, surat-surat ataupun dokumen.
Masing-masing Kotak File ini harus diberi Nomor Identifikasi Kotak File (NIKF)
dan keterangan agar mudah dalam identifikasinya.
Cara penomorannya adalah sebagai
berikut:
a. Nomor Bidang (dua digit).
Ketua Umum : 00
Bidang Pembinaan Jama’ah :
01
Bid Pemeliharaan d Pengembangan
Masjid : 02
Bidang Kesejahteraan Umat : 03
Bidang Pendidikan dan Pelatihan : 04
Bidang Dana dan Perlengkapan : 05
Bidang Pembinaan Remaja Masjid : 06
Sekretaris : 07
Bendahara : 08
b. Garis miring.
c. Nomor Rak (dua digit).
01, 02, 03 dan seterusnya. Kode
tambahan A, B, C dan seterusnya.
d. Garis miring.
e. Tahun Hijriyah (empat digit).
f. Garis miring.
g. Nomor Urut Kotak File dalam Rak
(tiga digit).
001, 002, 003 dan seterusnya.
Contoh
:
01
/ 03A / 1424 / 002
Keterangan yang diberikan pada
Kotak File harus menunjukkan identitas yang jelas. Digunakan kombinasi sistim
kearsipan berdasarkan nomor, tahun dan subyek. Sehingga Kotak File tersebut
akan mudah teridentifikasi ketika dilakukan penulusuran file.
Untuk itu keterangan yang
dituliskan/ditempelkan pada Kotak File dibagi menjadi empat bagian, yang
terdiri dari:
Bagian 1 : Bidang Kerja.
Bagian 2 : Nama File.
Bagian 3 : Periode.
Bagian 4 : Nomor Urut Kotak File.
![]() |
Contoh
:
Identifikasi
dokumen.
Arsip-arsip didokumentasikan
dalam file, bisa dipergunakan stofmap sebagai tempat masing-masing file.
Stofmap harus diidentifikasi sebelum disimpan dalam Kotak File atau Document Keeper. Pemberian Nomor
Identifikasi Stofmap (NIS) adalah dengan menuliskan Nomor Identifikasi Kotak
File (NIKF) ditambah dengan nomor urut Stofmap dalam kotak tersebut. Nomor
Identifikasi Stofmap dituliskan pada bagian kanan atas Stofmap, dengan nomor
urut Stofmap tiga digit, yaitu: 001, 002, 003 dan seterusnya.
Contoh :
01
/ 03A / 1424 / 002 / 005
Penyimpanan.
Arsip-arsip yang telah lama
(berusia tiga tahun ke atas) sebaiknya disimpan dalam Ruang Gudang atau tempat
penyimpanan yang lain dengan tetap menjaga kemudahan dalam penelusuran file.
Arsip-arsip tersebut perlu disimpan dalam Kotak Karton Penyimpan Dokumen yang
diberi label atau ditempel tulisan dengan isi sebagai berikut:
a. Nama pemilik.
Ditulis: DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”.
b. Nomor Urut Kotak (tiga digit).
001, 002, 003 dan seterusnya.
c. Nama File.
Disesuaikan dengan Nama File pada
Kotak File. Apabila merupakan gabungan berbagai macam file harus disebutkan
satu per satu.
d. Periode file.
Sebutkan periodenya sesuai pada
Kotak File. Apabila merupakan gabungan berbagai macam file dapat dituliskan
jangka (range) tahunnya.
e. Tanggal penyimpanan.
Disebutkan tanggal dilakukan
penyimpanan di dalam Ruang Gudang atau tempat penyimpanan.
Contoh
:
![]() |
Catatan:
File dinyatakan kadaluwarsa
apabila telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal penyimpanannya. File yang
sudah kadaluwarsa bisa dibuang atau masih tetap disimpan.
File-file
Komputer.
File-file komputer disimpan dalam
bentuk Compact Disk (CD) dan Flopy Disk. File-file ini dapat disimpan dengan
menganalogikan kepada sistim arsip konvensional sebagaimana disebutkan di atas.
Untuk Flopy Disk sebaiknya
digunakan ukuran 3 ½ in dengan kemampuan 1.44 MB atau lebih. Adapun
ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Satu Disket sebaiknya digunakan
untuk satu jenis kegiatan sehingga mudah melakukan identifikasi.
b. File yang disimpan dituliskan
dalam label yang ditempelkan pada Disket tersebut.
c. Masing-masing Disket diberi nomor
tiga digit pada bagian atas label. 001, 002, 003 dan seterusnya
d. Beberapa Disket dikumpulkan dalam
satu Kotak Disket dan diberi nomor sebagaimana nomor Stofmap.
e. Kotak-kotak Disket tersebut
selanjutnya dimasukkan dalam Kotak File yang sesuai ukurannya.
Untuk Compact Disk (CD) digunakan
yang berkapasitas 700 MB atau lebih. Adapun ketentuannya dianalogikan dengan Flopy
Disk.
Buku
Arsip.
Untuk dapat melakukan penelusuran
file-file yang tertata rapi dalam rak-rak Almari Arsip perlu dibuat Buku Arsip.
Adapun form data Buku Arsip terdiri dari beberapa kolom, antara lain:
a. Nomor urut.
b. Nama File.
c. Nomor Identifikasi Stofmap /
Disket.
d. Bidang Kerja.
( Lihat contoh Form Data Buku Arsip )
Administrasi Keuangan.
Administrasi keuangan diatur
tersendiri dalam Pedoman Pengelolaan
Keuangan.
Administrasi Inventaris.
Sebagai milik organisasi
inventaris harus dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan dalam aktifitas
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” secara efisien. Inventaris merupakan
amanah jama’ah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus,
sehingga keberadaan, kuantitas maupun kualitasnya dapat diketahui dan terjaga
dengan baik.
Inventaris DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL
BAROKAH”.
Inventaris DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL BAROKAH” adalah merupakan kekayaan atau barang-barang milik Masjid “AL BAROKAH” baik yang memiliki life time lama maupun pendek. Inventaris
ini harus diadakan, dicatat, disimpan, digunakan, dirawat, dan diawasi
keberadaannya.
Pengadaan
inventaris.
Inventaris DEWAN KEMAKMURAN
MASJID “AL BAROKAH” diperoleh dari wakaf, hibah, hadiah, pembelian maupun cara-cara lain yang halal dan tidak
mengikat. Barang-barang inventaris yang diperoleh dari pemberian tidak dapat
diperkirakan, sedang yang diperoleh dari pembelian dapat diperkirakan
sebelumnya.
Pengadaan barang-barang
inventaris yang bersifat pembelian harus dianggarkan terlebih dahulu dan
disetujui dalam rapat pengurus. Setiap pembelian yang dilakukan pengurus harus
dilengkapi dengan nota atau kwitansi pembelian. Apabila tidak diperoleh bukti
pembelian, maka harus dideklarasikan dan disetujui oleh Ketua Umum.
(
Lihat contoh Form Deklarasi)
Pencatatan
inventaris.
Inventaris hasil pengadaan barang
baik yang diperoleh melalui pemberian maupun pembelian harus selekasnya dicatat
atau diinventarisir. Proses pencatatan atau inventarisasi juga diperlukan bagi
barang-barang yang belum sempat dicatat. Selanjutnya barang-barang tersebut
diberi Nomor Inventaris dengan data sebagai berikut:
a. Kode “ NI : “(Nomor Inventaris).
b. Nomor urut inventaris (tiga
digit).
001, 002, 003 dan seterusnya.
c. Garis miring.
d. Tulisan “ INV-TMM “ (inventaris
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”).
e. Garis miring.
f. Bulan Hijriyah, nomor urut angka
dua digit dengan ketentuan sebagai berikut:
Muharram : 01
Shafar : 02
Rabi’ul Awal : 03
Rabi’ul Akhir : 04
Jumadil Awal : 05
Jumadil Akhir : 06
Rajab : 07
Sya’ban : 08
Ramadlan : 09
Syawal : 10
Dzulqo’idah : 11
Dzulhijjah : 12
g. Garis miring.
h. Tahun Hijriyah, empat digit.
i. Garis Miring.
j. Penanggungjawab, bidang yang
bersangkutan.
Nomor Bidang (dua digit).
Ketua Umum :
00
Bidang Pembinaan Jama’ah :
01
BidPemeliharaan dan Pengembangan
Masjid : 02
Bidang Kesejahteraan Umat : 03
Bidang Pendidikan dan Pelatihan : 04
Bidang Dana dan Perlengkapan : 05
Bidang Pembinaan Remaja Masjid : 06
Sekretaris : 07
Bendahara : 08
k. Garis miring.
l. Kode barang diikuti garis strip
dan nomor urut tiga digit.
001, 002, 003 dan seterusnya.
Kode Barang.
FN : Furniture.
AK : Alat kantor.
AB : Alat bantu.
KD : Kendaraan
dinas.
AK : Alat kerja
Dan lain sebagainya.
Contoh :
NI : 001 / INV-TMF / 04 / 1428 / 01 / FN-002
Nomor Inventaris ini selanjutnya
dituliskan/ditempelkan pada barang inventaris.
Selanjutnya dibuat Buku Daftar
Inventaris yang merupakan kumpulan catatan inventaris DEWAN KEMAKMURAN MASJID
“AL BAROKAH” dengan data sebagai berikut:
a. Nomor urut.
b. Nomor Inventaris.
c. Nama Barang.
d. Lokasi.
e. Keterangan.
(Lihat contoh Form Data Buku
Daftar Inventaris)
Penyimpanan
inventaris.
Barang-barang inventaris yang
sedang digunakan ditempatkan pada lokasi sesuai penggunaannya. Sedang yang
tidak digunakan disimpan dalam Ruang Gudang dalam keadaan terbungkus plastik/kotak
karton dan diberi label. Label tersebut bertuliskan “INVENTARIS TM “AL BAROKAH”
dan disebutkan Nomor Inventarisnya.
![]() |
Contoh:
Penggunaan
inventaris.
Inventaris yang akan digunakan
harus dimintakan dahulu dengan mengisi Form Permintaan Barang. Bila disetujui
selanjutnya dikeluarkan dan mengisi Form Pengeluaran Barang. Bila telah selesai
dipergunakan dan dikembalikan, maka mengisi Form Pengembalian Barang. Akhirnya
dicatat dalam Buku Penggunaan Inventaris dengan data sebagai berikut:
a. Nomor urut.
b. Nomor Inventaris.
c. Nomor keluar/masuk barang.
- Kode K untuk keluar.
- Kode M untuk masuk.
- Kode P untuk permintaan.
d. Pengguna. Bidang kerja yang
bersangkutan.
e. Keterangan.
Cara penomoran Nomor Keluar/Masuk
Barang.
a. Nomor urut (tiga digit).
001, 002, 003 dan seterusnya.
b. Garis miring.
c. Kode K/M/P, strip (-) dan nomor
bidang kerja.
d. Garis miring.
e. Nomor bulan Hijriyah, dua digit.
f. Garis miring.
g. Tahun Hijriyah, empat digit.
Contoh:
001/P-01/02/1424
(Lihat contoh
Form Permintaan Barang)
(Lihat contoh Form Pengeluaran
Barang)
(Lihat contoh Form Pengembalian
Barang).
(Lihat contoh Form Data Buku
Penggunaan Inventaris).
Perawatan
inventaris.
Inventaris yang ada harus dirawat
sedang yang rusak selekasnya diperbaiki. Perawatan dan perbaikan yang dilakukan
selanjutnya dicatat dalam Buku Daftar Inventaris sebagai data terbaru.
Untuk inventaris yang sudah tidak
dapat dipakai sebaiknya dimusnahkan atau dipergunakan untuk keperluan lain
bilamana memungkinkan.
Pengawasan
inventaris.
Untuk mengawasi inventaris tiap
akhir masa periode Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” dilakukan
inventarisasi ulang (reinventarisasi) yang selanjutnya dilaporkan dalam Laporan
Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” yang diajukan dalam Musyawarah
Jama’ah.
KESEKRETARIATAN
Sekretariat.
Sekretariat adalah kantor tempat
penyelenggaraan administrasi organisasi yang menjadi pusat kegiatan
kepengurusan DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”. Seluruh aktifitas DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” dipusatkan
dan digerakkan dari sekretariat yang selanjutnya disesuaikan dengan jenis
kegiatan tersebut. Bangunan sekretariat diupayakan permanen dan
merepresentasikan suatu organisasi jama’ah Masjid yang baik.
Fungsi Sekretariat.
Di kantor sekretariat para
pengurus bertemu, berkomunikasi dan beraktifitas secara intensif. Karena itu
sekretariat DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” harus difungsikan sebagai:
a. Pusat pengendalian organisasi.
b. Tempat kegiatan administrasi.
c. Fasilitas pendukung silaturrahim
dan komunikasi antar pengurus maupun antara pengurus dan jama’ah.
d. Pusat informasi kegiatan DEWAN
KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”.
Fasilitas Sekretariat.
Sesuai dengan fungsinya, maka
kantor sekretariat DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” perlu didukung
fasilitas yang memadai seperti:
a. Meja kursi tamu.
b. Ruang Rapat/meeting.
c. Alat tulis-menulis kantor.
d. Telephone.
e. Faximile.
f. Komputer lengkap.
g. Papan-papan kegiatan.
h. Papan-papan informasi.
i. Almari kantor.
j. Brankas.
k. Almari pantry dan
perlengkapannya.
l. Dan lain-lain.
Pengelolaan Sekretariat.
Pengelolaan kantor sekretariat
menjadi tanggungjawab seluruh sekretaris di bawah koordinasi Sekretaris Umum.
Kantor sekretariat harus dijaga kesehatan, kebersihan, kerapian dan
keindahannya, karena itu perlu ditunjuk petugas kebersihan yang menjaga
kebersihan sekretariat.
Kantor sekretariat merupakan
tempat penerimaan tamu-tamu resmi DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”, untuk
itu perlu disediakan Buku Tamu yang berisi kolom-kolom sebagai berikut:
a. Nomor urut.
b. Tanggal.
c. Nama.
d. Organisasi / Alamat.
e. Keperluan.
f. Parap.
(Lihat contoh Form Data Buku
Tamu)
Korespondensi
Kantor sekretariat merupakan
alamat resmi surat masuk dan surat keluar DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”.
Dalam setiap korespondensi atau surat menyurat organisasi harus dengan jelas
menunjukkan alamat tersebut. Alamat sekretariat secara lengkap disebutkan pada
kepala (kop) surat.
Dalam korespondensi sekretariat bertanggungjawab
penuh atas pembuatan, pencataan, kecermatan dan distribusi surat keluar maupun
penerimaan surat masuk .
Proses surat keluar harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pengurus yang akan
mengeluarkan surat harus mengisi Buku Agenda Surat Keluar.
b. Draft surat keluar diketik oleh
sekretaris pada kertas dengan Kepala Surat DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL
BAROKAH”.
c. Surat yang sudah diketik dan
ditandatangani sekretaris, selanjutnya dikonfirmasikan serta dimintakan tanda
tangan kepada Ketua Umum atau Ketua Bidang masing-masing sesuai hirarkinya.
d. Surat kemudian dilipat dan
dimasukkan amplop yang telah dipersiapkan tujuan atau penerimanya. Untuk surat
tanpa amplop cukup dilipat rapi dan di-staples
dengan penerima dan alamatnya
terlihat di bagian luar.
e. Selanjutnya surat tersebut
dikirimkan dengan terlebih dahulu dicatatkan dalam Buku Ekspedisi.
f. Arsip surat dimasukkan dalam File
Surat Keluar pada Document Keeper dan selanjutnya disimpan dalam rak Almari
Arsip.
Untuk surat masuk penanganannya
adalah sebagai berikut:
a. Surat masuk diberikan kepada
pengurus yang berhak menerimanya.
b. Setelah dibuka selanjutnya
dicatatkan dalam Buku Agenda Surat Masuk.
c. Diberi Stempel Penerimaan.
Catatkan tanggal penerimaan dan nomor agendanya.
d. Bilamana perlu surat tersebut
diperbanyak (di-copy).
e. Masukkan dalam arsip File Surat
Masuk dan selanjutnya disimpan dalam rak Almari Arsip.
PROTOKOLER
Protokoler dilakukan sebagai langkah penataan suatu acara
seremonial. Untuk menjaga keteraturan dan ketertiban acara seremonial yang
diselenggarakan DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Pemilihan tempat.
a. Dipilih tempat sesuai dengan kebutuhan
acara yang mampu menampung seluruh tamu atau undangan.
b. Dapat digunakan tempat di dalam
atau di luar Masjid “AL BAROKAH”.
c. Untuk acara besar sebaiknya
digunakan Ruang Serba Guna agar tidak mengganggu jama’ah yang sedang
melaksanakan shalat atau aktifitas lainnya.
Penataan ruang.
a. Layout ruangan diatur sesuai
dengan kebutuhan acara.
b. Pengaturan dan jumlah meja maupun
kursi disesuaikan dengan tamu yang diundang. Dihindari terjadinya kekurangan
tempat duduk.
c. Dekorasi dibuat sederhana tanpa
mengurangi aspek keindahan dan keserasian.
d. Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID
“AL BAROKAH” dan Undangan Khusus ditempatkan pada barisan depan.
e. Dilakukan pemisahan antara baris
pria dan wanita agar tidak menimbulkan fitnah.
Organisasi.
a. Apabila dilaksanakan oleh suatu
kepanitiaan, maka acara tersebut di bawah koordinasi Seksi Acara.
b. Apabila tanpa panitia, maka acara
dilaksanakan di bawah koordinasi sekretaris sesuai hirarkinya.
Petugas.
Untuk mendukung kelancaran acara
perlu ditunjuk petugas acara, antara lain:
a. Pengatur Acara.
Petugas yang berwenang mengatur
dan bertanggungjawab atas suksesnya seluruh acara seremonial. Secara umum dapat
dikatakan sebagai manager acara.
b. Pembawa Acara atau Master of Ceremony (MC).
Petugas yang mebawakan jalannya
acara secara kronologis. Dalam tugasnya, dia membacakan Susunan Acara,
mengawali dan mengakhiri jalannya seremonial, mempersilahkan para petugas,
mempersilahkan orang-orang yang harus berpidato dan lain sebagainya. Bilamana
perlu dia dibantu oleh seorang asisten MC sebagai penghubung.
c. Penerima tamu.
Petugas yang menyambut dan
mempersilahkan tamu untuk mengisi Buku Tamu. Dipersiapkan penerima tamu pria
dan wanita yang ramah.
d. Pengantar tamu.
Petugas yang mengantarkan tamu
menuju ke tempat duduknya. Dipersiapkan pengantar tamu pria dan wanita yang
ramah.
e. Pembaca Al Quraan (Qori’).
Petugas yang membacakan Kitab Al
Qurran. Diutamakan yang memahami dan fasih dalam qiroah Al Quraan.
f. Pembaca terjemah Al Quraan.
Petugas yang membacakan tejemahan
ayat-ayat Al Quraan yang telah dibacakan oleh Qori’. Diutamakan yang bersuara
indah dan jelas.
g. Pengatur dan pelaksana konsumsi.
Petugas yang bertanggungjawab
dalam pengaturan maupun pemberian konsumsi (makanan) kepada tamu atau undangan.
h. Dekorator.
Petugas yang bertanggungjawab
dalam menghias ruangan acara. Dipilih yang memiliki keahlian seni yang baik.
i. Photografer.
Petugas dokumentasi yang
bertanggungjawab mendokumentasikan acara dalam bentuk photo. Dipilih yang ahli
atau berpengalaman dalam bidang photografi.
j. Pengatur perlengkapan.
Petugas yang bertanggungjawab
atas pengaturan, pengawasan dan perbaikan peralatan pendukung, seperti: kursi,
lampu, sound system, panggung dan
lain sebagainya.
k. Pengatur hiburan.
Petugas yang bertanggungjawab
dalam mengatur jalannya acara hiburan.
Penyusunan Agenda Acara.
Agenda Acara disusun agar
pelaksanaanya berlangsung tertib dan memuaskan. Secara garis besar Susunan
Agenda Acara adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan.
b. Tilawah Al Quraan.
c. Sambutan-sambutan / pidato.
d. Acara Utama.
e. Hiburan.
f. Do’a.
g. Penutupan.
Catatatan:
a. Pada saat pembukaan, Pembawa
Acara (MC) mengawali acara dengan ucapan salam, memuji Allah, bershalawat bagi
Rasulullah, ucapan selamat datang dan mengajak pada para hadirin untuk membuka
acara dengan bacaan basmalah, yaitu: “Bismillahirrahmaanirrahiim”.
b. Pada saat Tilawah Al Quraan,
Sebelum Qori’ membaca, MC mengingatkan hadirin untuk menjaga ketenangan dan
mendengarkan bacaan Al Quraan agar memperoleh rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala
(QS 7:204, Al A’raaf). Selanjutnya Qori’ membacakan beberapa ayat Al Quraan
(tidak terlalu panjang, sekitar 5 menit) dan diikuti dengan pembacaan
terjemahannya.
c. Beberapa sambutan disampaikan
oleh beberapa pihak, antar lain:
1. Prakata/Laporan panitia
penyelenggara.
2. Sambutan pengurus.
3. Sambutan tamu.
Urut-urutan sambutan adalah dari pengurus/pejabat
terendah ke tertinggi dalam hirarki struktural maupun sosial. Sambutan
disampaikan secara ringkas, jelas dan tidak lama.
d. Acara Utama adalah merupakan
acara inti yang menjadi dasar penyelengaraan seremonial.
e. Acara Hiburan merupakan selingan.
Diisi dengan hiburan yang membawa pesan nilai-nilai da’wah. Dihindari hiburan
yang berkesan glamour dan menebarkan
aroma nilai-nilai kemaksiatan.
f. Acara Do’a merupakan permohonan
kepada Allah yang dipimpin oleh petugas atau orang yang ditunjuk. Diutamakan
orang yang faqih, ulama atau ustadz.
g. Dalam penutupan, Pembawa Acara
(MC) mengahiri acara dengan ucapan terima kasih, permohonan ma’af atas segala
kekurangan dan kekhilafan. Selanjutnya mengajak pada para hadirin untuk menutup
acara dengan bacaan hamdalah, yaitu: “Alhamdulillaahirrabbil ‘aalamiin” dan
atau do’a kafaratul majlis. Akhirnya menyampaikan ucapan perpisahan dan memberi
salam penutup.
h. Secara detail Susunan Agenda
Acara disesuaikan dengan maksud
penyelenggaraannya. Pembukaan dan penutupan sebenarnya bukan merupakan agenda
acara, tetapi berfungsi sebagai pelengkap.
Rambu-rambu acara.
Dalam penyelenggaraan acara (seremonial) di
lingkungan DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” perlu diperhatikan antara lain:
a. Tetap memperhatikan
batasan-batasan syari’at Islam.
b. Menghindari perilaku boros,
mubadzir dan glamour.
c. Sederhana dan menghemat dana.
d. Menjaga ukhuwah dan silaturrahmi.
e. Menghindari terjadinya fitnah.
Contoh Form Regristerasi Jama’ah
BIO DATA
JAMA’AH MASJID “AL BAROKAH” CIREBON


Nomor Induk Jama’ah (NIJ) : 00123.1428.001
Nama Lengkap :
Ibrahim Al Mustafa, ST
Tempat dan Tanggal Lahir : CIREBON/ 5 Februari 1974
Alamat :
Jl. Mangga No. 10 / Blok F-003
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON.
Nomor Telephone : (0548) 55667712
Jenis Kelamin :
Pria
Tinggi Badan : 170 cm
Hobi : Membaca, berorganisasi,
tenis, catur
Pekerjaan : PT. Arafah Utama
II. DATA KELUARGA
Nama Istri / Suami : Dra. Umi Sakinah NIJ : 00123.1428.002
Nama Anak-anak : Mar’ah Alifah NIJ
: 00123.1428.003
Achmad Shalih NIJ : 00123.1428.004
Saudara
Siti Amanah NIJ : 00123.1428.005
III. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN
No. Sekolah
/ Universitas Tempat Tahun Lulus
1. SD Islam Sakina 001 CIREBON 1987
2. SMP Islam Sakina 001 CIREBON 1990
3. SMA Islam Sakina 001 CIREBON 1993
4. Universitas Islam Sakina (Teknik Industri) CIREBON 2000
IV. ORGANISASI YANG
PERNAH / SEDANG DIIKUTI
No. Nama Organisasi Jabatan Tahun
1. OSIS SMA Islam
Sakina 001 Ketua 1992
2. LDK Universitas Islam Sakina Sekretaris 1995-1998
*) Nomor Induk Jama’ah diisi oleh petugas.
Contoh Skema Kartu Jama’ah
![]() |
|||
![]() |
Contoh Form Data Buku Induk Jama’ah
DATA JAMA’AH
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON
NO.
|
NAMA
|
N I J
|
ALAMAT
|
NO. TLP.
|
1.
|
Ibrahim AM, ST
|
00123.1428.001
|
Jl. Mangga No. 10 / F-003
|
55667712
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
|
Contoh Format Surat DKM “AL BAROKAH”
![]() |
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
|
|||||
![]() |
|||||
|
Contoh Kepala (Kop) Surat DEWAN KEMAKMURAN MASJID
“AL BAROKAH”

Contoh Surat Biasa

Bismillaahirrahmaanirrahiim
No. :
014/I-01/02/1428
Lamp. : -
Hal. : Undangan
Kepada
Yang Kami Hormati,
Bp./Ibu/Sdr.
______________
Di
CIREBON
Assalaamu’alaikum warahmatullaah,
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala. Shalawat dan salam atas
Rasulullah yang telah menuntun umat manusia menuju kebenaran. Seiring
silaturrahmi kami, semoga kiranya Allah senantiasa memberi hidayah dan rahmat
kepada kita semua.
Dengan ini kami Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” mengundang
jama’ah Masjid “AL BAROKAH” untuk menghadiri acara Dialog Interaktif yang akan
diselenggarakan, insya Allah, pada:
Hari / Tanggal :
Ahad, 14 Shafar
1428 H
4
Maret 2007 M
Waktu : Jam
10.00 s/d 12.00
Tempat : Ruang
Serba Guna Masjid “AL BAROKAH”
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON
Tema : Konsep Jama’ah dan Imamah Dalam Islam.
Pembicara :
1. Dr. Mujahid Ahmadi, Lc.
2 .
Ir. Hizbullah Al Fajri, MM.
Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Besar harapan kami atas
kehadiran jama’ah sekalian tepat pada waktunya.
Billaahittaufiq walhidayah,
Wassalaamu’laikum warahmatullaah.
CIREBON, 11
Shafar 1428 H
1
Maret 2007 M
Pengurus
DKM “AL BAROKAH”
Bidang Pembinaan Jama’ah
Suparman
Ketua
Contoh Surat Khusus

Bismillaahirrahmaanirrahiim
S U R A T T
U G A S
Nomor : 015/E-00/02/1425
Dengan mengharap pertolongan dan ridlo Allah Subhanahu wa ta’ala,
Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” memberi tugas kepada:
Nama : Sudihardi
Jabatan : Departemen Bidang Pembinaan Jama’ah DKM “AL
BAROKAH”
Keperluan : Mengikuti Pelatihan
Management Masjid yang diselenggarakan oleh Lembaga Da’wah YAKAUMI CIREBON.
Berangkat : Tanggal 3 Maret 2007
Kembali : Tanggal 5 Maret 2007
Transportasi : Kendaraan umum.
Demikian Surat Tugas ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. Kepada yang bersangkutan diharapkan memberi laporan setelah
menyelesaikan tugas tersebut.
Billaahittaufiq walhidayah,
CIREBON, 11
Shafar 1428 H
1
Maret 2007 M
Pengurus DKM “AL BAROKAH”
Bidang
Pembinaan Jama’ah
Suparman
Ketua
Contoh Surat Khusus
KETETAPAN
MUSYAWARAH JAMA’AH KE-1 DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL
BAROKAH”
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON
Nomor : 005/TAP/MJ-I/11/1424
Tentang:
PEDOMAN KEPENGURUSAN
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH”
________________________________________________________
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Jama’ah Ke-1 DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL
BAROKAH” dengan senantiasa mengharap hidayah dan ridlo Allah subhanahu wa
ta’ala, setelah:
MENIMBANG
Bahwa untuk mencapai tujuan diperlukan organisasi
yang solid, terstruktur dan terarah.
Bahwa untuk memberi keteraturan dalam beraktifitas perlu disusun Pedoman Kepengurusan.
MENGINGAT
1. Belum dimilikinya pedoman sebagaimana tersebut di
atas.
2. Pentingnya petunjuk pelaksanaan dalam
berorganisasi.
MEMPERHATIKAN
1. Aspirasi peserta Musyawarah
Jama’ah DKM “AL BAROKAH”.
2. Hasil musyawarah peserta MJ-III.
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN
Pedoman Kepengurusan DKM MASJID “AL BAROKAH”
PERUMAHAN BUKEPIN CIREBON.
Billaahittaufiq walhidayah,
Ditetapkan di : CIREBON
Pada Tanggal : 12 Dzulqo’idah 1427 H
3
Desember 2006 M
Pimpinan
Sidang Musyawarah Jama’ah
DKM “AL BAROKAH”
Isra’ Umarghani Arochcon Mustofa,ST
Ketua Sekretaris
Contoh Form Data Buku Agenda Surat Keluar
AGENDA SURAT KELUAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NOMOR SURAT
|
N I K F
|
PERIHAL
|
TANGGAL
SURAT
|
TUJUAN
|
1.
|
017/E-00/01/1427
|
00/03A/1427/002
|
Silaturrahmi
|
19-12-2006
|
Pengurus MUI
CIREBON
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
|
Contoh Form Data Buku Agenda Surat Masuk
AGENDA SURAT MASUK
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NOMOR SURAT
|
N I K F
|
PERIHAL
|
TANGGAL
TERIMA
|
PENGIRIM
|
1.
|
011/Sek./03/2007
|
07/03A/1428/002
|
Silaturrahim
|
10-03-2007
|
Pengurus TM
“At Taqwa”
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
|
Contoh Form Data Buku Ekspedisi
PENGIRIMAN SURAT
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NOMOR SURAT
|
TUJUAN
|
PERIHAL
|
TANGGAL
DIKIRIM
|
PARAP
PENERIMA
|
1.
|
010/E-03/01/1428
|
Pengurus Panti Asuhan “Yatama”
|
Silaturrahmi
|
07-03-2004
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
|
|
Contoh Form Data Buku Arsip
DAFTAR FILE ARSIP
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NAMA FILE
|
NOMOR IDENTIFIKASI
STOFMAP/DISKET
|
BIDANG KERJA
|
1.
|
Laporan Pengurus Tahun 2004
|
00 / 01A / 1428 / 001 / 001
|
Ketua Umum
|
2.
|
Menutes of Meeting
|
07 / 01A / 1428 / 001 / 002
|
Sekretaris
|
3.
|
Laporan Keuangan
|
08 / 01A / 1428 / 001 / 003
|
Bendahara
|
4.
|
Latihan Kepemimpinan Masjid
|
01 / 01A / 1428 / 002 / 001
|
Pembinaan Jama’ah
|
5.
|
Pengajian Bulanan
|
01 / 01A / 1428 / 002 / 002
|
Pembinaan Jama’ah
|
6.
|
Bimbingan Membaca Al Quraan
|
01 / 01A / 1428 / 002 / 003
|
Pembinaan Jama’ah
|
7.
|
Dst.
|
|
|
8.
|
Dst.
|
|
|
9.
|
Dst.
|
|
|
10.
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
Contoh Form Deklarasi

Contoh Form Data Buku Daftar Inventaris
DAFTAR INVENTARIS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NOMOR INVENTARIS
|
NAMA BARANG
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
1.
|
001/INV-TMM/04/1424/01/FN-001
|
Meja Kerja
|
Sekretariat
|
Baik / layak pakai
|
2.
|
001/INV-TMM/04/1424/07/AK-005
|
Komputer
|
Sekretariat
|
Baik / layak pakai
|
3.
|
001/INV-TMM/04/1424/07/AK-006
|
Printer
|
Sekretariat
|
Baik / layak pakai
|
4.
|
001/INV-TMM/04/1424/07/FN-004
|
Kursi Lipat
|
Gudang
|
Rusak
|
5.
|
Dst.
|
|
|
|
6.
|
Dst.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
|
21.
|
|
|
|
|
22.
|
|
|
|
|
Contoh Form Permintaan Barang
![]() |
Contoh Form Pengeluaran Barang
![]() |
Contoh Form Pengembalian Barang
![]() |
Contoh Form Data Buku Penggunaan Inventaris
DAFTAR PENGGUNAAN INVENTARIS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
NOMOR INVENTARIS
|
NOMOR KELUAR /MASUK BARANG
|
PENGGUNA
|
KET.
|
1.
|
021/INV-TMF/04/1428/05/FN-012
|
001/P-01/02/1428
|
Bidang PJ
|
Dipinjam untuk PKM
|
2.
|
021/INV-TMF/04/1428/05/FN-012
|
002/K-01/02/1428
|
Bidang PJ
|
Dikeluarkan untuk PKM
|
3.
|
021/INV-TMF/04/1428/05/FN-012
|
003/M-01/02/1428
|
Bidang PJ
|
Dikembalikan
Ke Bidang DP
|
4.
|
Dst.
|
|
|
|
5.
|
Dst.
|
|
|
|
6.
|
Dst.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
Contoh Form Data Buku Tamu
DAFTAR TAMU
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” CIREBON
NO.
|
TANGGAL
|
NAMA
|
ORGANISASI
/ ALAMAT
|
KEPERLUAN
|
PARAP
|
1.
|
02-04-2008
|
Syafril Harahap
|
PII
|
Silaturrahmi
|
|
2.
|
03-04-2008
|
Budi Lesmana
|
GPII
|
Diskusi Ormas Islam
|
|
3.
|
03-04-2008
|
Abubakar Aslam
|
Al Irsyad
|
Diskusi Ormas Islam
|
|
4.
|
03-04-2008
|
Luhut Nasution
|
HMI
|
Diskusi Ormas Islam
|
|
5.
|
12-04-2008
|
Drs. Sugiono
|
TM “Al Huda”
|
Benchmarking
|
|
6.
|
12-04-2008
|
Ir. Sophian Baraja
|
TM “At Taqwa”
|
Benchmarking
|
|
7.
|
Dst.
|
|
|
|
|
8.
|
Dst.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
|
terimakasih, jika berkenan membagikan file nya dalam bentuk world /format .doc. email wahdini.dnt@gmail.com
BalasHapus