Sabtu, 13 Desember 2014

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM AL BAROKAH




ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH
Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Kab.Cirebon
Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )


M U Q A D D I M A H
Bissmillahirrohmaanirohiim

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1.
Nama

Organisasi ini bernama
Dewan Kemakmuran Masjid  “Al Barokah” atau disingkat dengan DKM “Al Barokah”

Pasal 2.
Waktu

Organisasi ini didirikan di Komplek Bumi Kepongpongan Indah, Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )  pada hari Selasa Tanggal 14 April 1998, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3.
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah
, Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 ) 

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4.
Asas

Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada
Al Quraan dan As Sunnah.

Pasal 5.
Tujuan

Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6.
Usaha

a. Melaksanakan
'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi olehNya.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan
.


BAB III
VISI DAN MISI



Pasal 7.
Visi

Menuju Islam yang kaffah.

Pasal 8.
Misi

a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “Al Barokah” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.


BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9
Peranan

Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10
Fungsi

Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11.
Tugas

Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.


BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12.
Keanggotaan

a. Anggota DKM “Al Barokah” adalah Jama’ah Masjid “Al Barokah”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Al Barokah”, KOMPLEK PERUMAHAN BUMI KEPONGPONGAN INDAH Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.

b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13
Kelengkapan Organisasi / Struktur Organisasi
Al Barokahmemiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
  1. Musyawarah Jama’ah DKM Al Barokah, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
  2. Badan Pelaksana, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan
  3. Majelis Syuro, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Pelaksana.
  4. Satuan pendukung, yang dibentuk oleh Pengurus Badan Pelaksana sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 14
Musyawarah Jama’ah
  1. Musyawarah Jama’ah adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih Ketua Badan Pelaksana, Majelis Syuro dan memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA).
  2. Musyawarah Jama’ah diadakan sekali dalam tiga tahun.
Pasal 15
Hak dan Wewenang Musyawarah Jama’ah
Musyawarah Jama’ah DKM AL BAROKAHberhak dan berwenang:
  1. Meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Majelis Syuro.
  2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
  3. Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua Badan Pelaksana terpilih bersama-sama dengan Majelis Syuro terpilih.
  4. Menetapkan Garis-garis Kebijakan tiga Tahunan (GAKIGATA).
  5. Memilih dan Menetapkan Ketua Badan Pelaksana.
  6. Memilih dan Menetapkan anggota-anggota Majelis Syuro.
  7. Memberhentikan Ketua Badan Pelaksana antar waktu serta menetapkan Ketua yang baru, melalui Musyawarah Jama’ah Luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Badan Pelaksana
  1. Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota biasa DKM AL BAROKAH.
  2. Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua , Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, departemen , badan otonom dan badan usaha
  3. Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
  4. Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
  5. Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah
  6. Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
    a.   Masa jabatan berakhir, atau
    b.   Meninggal dunia, atau
    c.   Mengundurkan diri, atau
    d.   Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik DKM AL BAROKAHatau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA).
  7. Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
  1. Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
  2. Badan pelaksana berhak mewakili Al Barokahdi dalam maupun diluar pengadilan.
  3. Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama DKM Al Barokah, menjalankan segala tindakan Badan Pelaksanaan dan tindakan kepemilikan dalam lingkup organisasi.
  4. Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan Musyawarah Jama’ah.
  5. Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
  6. Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi DKM Al Barokah, serta Garis-garis Kebijakan Induk tigaTahunan (GAKIGATA).
  7. Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Majelis Syuro.
  8. Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Majelis Syuro sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 18
Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
  2. Kedudukan Majelis Syuro setingkat dengan Badan Pelaksana.
  3. Anggota Majelis Syuro terdiri dari 5 orang, yang dipilih oleh anggota/jama’ah DKM AL BAROKAHdi dalam Musyawarah Jama’ah.
  4. Seluruh anggota Majelis Syuro dipilih oleh anggota/jama’ah DKM AL BAROKAHdi dalam Musyawarah Jama’ah
  5. Majelis Syuro disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
  6. Majelis Syuro diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya maksimal 2 periode secara berturut-turut.
  7. Anggota Majelis Syuro berhenti karena:
    a.   Masa jabatan berakhir, atau
    b.   Meninggal dunia, atau
    c.   Mengundurkan diri, atau
    d.   Diberhentikan oleh Pleno Majelis Syuro karena merugikan harta serta nama baik DKM Al Barokah, atau melanggar AD dan/atau ART.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Badan Pelaksana.
  2. Majelis Syuro wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi, diminta atau tidak, kepada Badan Pelaksana.
  3. Majelis Syuro berwenang meminta laporan posisi keuangan Badan Pelaksana.
  4. Apabila menurut Majelis Syuro, Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Lima Tahunan, atau merugikan harta serta nama baik DKM Al Barokah, Majelis Syuro dapat mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah Luar Biasa dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Satuan Pendukung
  1. Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Badan Pelaksana dapat membentuk satuan pendukung.
  2. Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana.
Pasal 21
Perbendaharaan

Kekayaan organisasi DKM “Al Barokah” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar
 
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

Pasal 23
 Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 24
 Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM “Al Barokah” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 25
Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Barokah” ke I pada hari ___________tanggal ____________________ Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon






ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH
Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Kab.Cirebon
Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon ( 45171 )


BAB I
K E A N G G O T A A N

Pasal 1.
Anggota

Anggota/Jama’ah Masjid “Al Barokah” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2.
Syarat Syarat Keanggotaan

Setiap umat Islam warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.

Pasal 3.
Status Anggota

a. Anggota/Jama’ah Masjid “Al Barokah” terdiri dari :

1. Anggota/Jama’ah biasa, ialah warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
2. Anggota/Jama’ah kehormatan, ialah Anggota/Jama’ah yang diangkat oleh Badan Pelaksana atas kebijakan tertentu.

b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Badan Pelaksana atau tidak lagi menjadi warga Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon

Pasal 4.
Hak Anggota/Jama’ah

a. Anggota/Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana.
b. Anggota/Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Badan Pelaksana.
c. Anggota/Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Anggota/Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Anggota/Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.

Pasal 5.
Kewajiban Anggota

a. Menjaga nama baik Masjid “Al Barokah” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pelaksana.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 6.
Musyawarah Jama’ah

a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA)  dan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi dan memilih serta menetapkan Ketua Badan Pelaksana periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.

Pasal 7.
Peserta Musyawarah Jama’ah

Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8.
Badan Pelaksana
  1. Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua , Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, departemen , badan otonom dan badan usaha
  2. Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
  3. Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
  4. Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah
  5. Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
    a.   Masa jabatan berakhir, atau
    b.   Meninggal dunia, atau
    c.   Mengundurkan diri, atau
    d.   Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik Dkm Al Barokah atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk tiga Tahunan (GAKIGATA).
  6. Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara berturut-turut
7. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
. 8. Struktur Badan Pelaksana terdiri dari
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
1.   Bidang Pembinaan Jamaah.
2.   Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid.
3.   Bidang Kesejahteraan Umat.
4.   Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
5.   Bidang Dana dan Perlengkapan.
6.   Bidang Pembinaan Remaja Masjid.
Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan ketua badan pelaksana dibantu oleh staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu: Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing ketua dan Sekretaris Bidang.
Komposisi personalia Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah adalah sebagai berikut:
     1. K           : Ketua  
    2. KPJ                : Ketua Bidang Pembinaan Jamaah
    3. KPPM     : Ketua Bidang Pemeliharaan &
                      Pengembangan Masjid
    4. KKU       : Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
    5. KPP        : Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    6. KDP       : Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan
    7. KPRM   : Ketua Bidang Pembinaan Remaja Masjid
    8. B            : Bendahara
    9. WB        : Wakil Bendahara
    10. S         : Sekretaris  
    11. SPJ      : Sekretaris Bidang Pembinaan Jamaah
    12. SPPM   : Sekretaris Bidang Pemeliharaan dan
                       Pengembangan  Masjid
    13. SKU       : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
    14. SPP       : Sekretaris Bidang Pendidikan dan
                        Pelatihan
    15. SDP       : Sekretaris Bidang Dana dan
                         Perlengkapan
    16. SPRM     : Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja
                        Masjid
    17. DPJ        : Departemen Bidang Pembinaan
                        Jamaah
    18. DPPM     : Departemen Bidang Pemeliharaan dan
                      Pengembangan  Masjid
    19. DKU    : Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
    20. DPP    : Departemen Bidang Pendidikan dan
                     Pelatihan
    21. DDP    : Departemen Bidang Dana dan
                     Perlengkapan
    22. DPRM   : Departemen Bidang Pembinaan Remaja
                      Masjid

Bagan Struktur Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah.
Untuk memperjelas Struktur Organisasi dibuat Bagan Organisasi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah sebagai berikut
Keterangan :
                : Garis instruksi.
                : Garis koordinasi.
                        MSY  : Majelis Syuro.
Masa jabatan (periode) Badan Pelaksana adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusannyanya habis, Badan Pelaksana harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
 Ketua Badan Pelaksana hanya boleh dijabat 2 kali berturut-turut oleh orang yang sama, maksimal 2 periode

BAB III
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Kedaulatan DKM Al Barokahberada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya Musyawarah Jamaah.
Pasal 10
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan tertinggi Al Barokahlewat mekanisme Musyawarah Jamaah
Pasal 11
Rapat-Rapat
Proses pengambilan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah dilakukan dengan cara musyawarah / rapat yang terdiri dari:

1. Rapat Pleno.
a.   Dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “Al Barokah”.
b.   Dilaksanakan sesuai kebutuhan.
c.   Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Badan Pelaksana Masjid “Al Barokah”.
d.   Ketua dibantu oleh Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah memimpin jalannya rapat.
e.   Membahas Laporan Tahunan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah dan evaluasinya.
f.    Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.

2. Rapat Kerja.
a.   Dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “Al Barokah”.
b.   Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” sebagai pimpinan rapat.
c.   Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
d.   Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e.   Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.

3. Rapat Umum.
a.   Dihadiri seluruh Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” dan undangan khusus.
b.   Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”Al Barokah” menjadi pimpinan rapat.
c.   Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
1.   Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
2.   Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
3.   Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
4.   Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
5.   Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.

4. Rapat Bidang.
a.   Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
b.   Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
c.   Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
1.   Membahas perkembangan bidang.
2.   Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
3.   Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
4.   Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.

5. Rapat Panitia.
a.   Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
b.   Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c.   Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.   Menyusun rencana kepanitiaan.
2.   Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
3.   Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
4.   Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
5. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban panitia
 Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam juklak juknis dan peraturan organisasi DKM Al Barokah.

Pasal 12
Anggota Badan Pelaksana

a. Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Badan Pelaksana dilakukan oleh Ketua Badan Pelaksana DKM “Al Barokah” berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan

Pasal 13
Badan Pengawas / Majelis Syuro

a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Badan Pelaksana dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syuro.
b. Majelis Syuro dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syuro terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syuro berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Badan Pelaksana.
e. Majelis Syuro berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak.

BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 14
 Wewenang Badan Pelaksana

a. Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemashlahatan jama’ah.

Pasal 15
Tanggung Jawab Badan Pelaksana

a. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Badan Pelaksana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.


BAB V
I D E N T I T A S

Pasal 16
 Identitas

a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi DKM “Al Barokah” adalah



DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL BAROKAH,AL BAROKAH 








________________________________________________________









BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17
Aturan Tambahan

a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar DKM “Al Barokah”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga DKM “Al Barokah” ini disahkan dalam pada tanggal ________________Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “Al Barokah”, Komplek Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Desa Kepongpongan Kec Talun Kabupaten Cirebon
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar